Kepolisian menurunkan kendaraan Water Cannon untuk membantu penyemprotan disinfektan di Kabupaten Sumedang. FOTO HUMAS PEMKAB SUMEDANG

ISTIMEWA/SUMEDANG ONLINE

Kepolisian menurunkan kendaraan Water Cannon untuk membantu penyemprotan disinfektan di Kabupaten Sumedang. FOTO HUMAS PEMKAB SUMEDANG

Sumedang Telah Tetapkan Isolasi Lokal Kewilayahan Sejak 22 Maret 2020

SUMEDANG.ONLINE, GEDUNG NEGARA – Ternyata Kabupaten Sumedang telah lebih dahulu menetapkan kebijakan isolasi lokal kewilayahaan untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Sumedang sejak Minggu, 22 Maret 2020. Hal itu seperti tertuang dalam Surat Bupati Sumedang bernomor 443/1968/Kesra dengan Lampiran 1 (satu) berkas Perihal Isolasi Lokal Kewilayahan tertanggal 23 Maret 2020, dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) di Kabupaten Sumedang .

Dalam Surat yang ditandatangani Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir itu, dia mengintruksikan agar seluruh Camat melaksanakan kebijakan Isolasi Lokal Kewilayahan.

“Isolasi lokal kewilayahan tingkat kecamatan adalah pembantasan interaksi fisik atas kegiatan tertentu bagi penduduk yang berisiko dan/atau bergejala Covid 19 dalam wilayah Kecamatan,” bunyi hurup a dari Pengertian dan Ruang Lingkup Isolasi Lokal Kewilayahan.

Dalam hurup selanjutnya disebutkan, untuk kelancaran pelaksanaan Isolasi Kewilayahan tingkat Kecamatan. Perlu dibentuk Gugus Tugas Tingkat Kecamatan yang diketuai oleh Camat, dengan anggota Forkompimcam, unsur kecamatan, Kepala UPTD/UPTB terkait dan Pemerintah Desa.

Sementara dihurup e dijelaskan, kepada penduduk yang bermukim di Luar Sumedang, khususnya di daerah episentrum Covid 19 seperti Jakarta, yang pulang kampung (mudik) ke kecamatan di wilayah Kabupaten Sumedang, agar segera dilakukan isolasi secara mandiri di rumahnya masing-masing.

“Apabila terdapat orang dengan kriteria PDP (Pasien dalam Pengawasan) akan dirujuk oleh PSC 119 ke RSUD Sumedang,” bunyi hurup f.

Selanjutnya, melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan secara rutin pada rumah dan lingkungan sekitar ODP (Orang Dalam Pemantauan) yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.

Huruf h, melaksanakan sosialisasi secara masif, serta monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Surat Edaran Bupati tersebut. *IWAN RAHMAT*