SUMEDANG.ONLINE – Keluarga yang memiliki makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Maleber, Desa Wado, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, harus merogoh kocek lebih dalam untuk memindahkan makam keluarga mereka.
Alasannya, karena makam tersebut persis berada di bibir Bendungan Jatigede, dan sudah mulai terendam sehingga untuk proses pemindahan makam-makam tersebut perlu dilakukan penyedotan dengan menggunakan mesin pompa. Total biaya yang harus mereka keluarkan bervariasi hingga mencapai Rp1,5 juta untuk satu makam.
“Satu kali penyedotan 50 ribu, karena airnya banyak. Kalau dua kali 100 ribu, biaya lagi. Total satu kuburan kalau ngga ada airnya Rp1,2 juta. Kalau pakai sedotan 1,5 juta,” ujar Tika warga Pangantingan pada SUMEDANG ONLINE.
Ironisnya, mereka belum mendapatkan ganti rugi dari pemerintah untuk pemindahan makam tersebut. “Belum ada penggantian, tapi kan kasihan sudah dekat pisan sama air Jatigede. Makanya kita sekeluarga sepakat untuk memindahkannya ke Kampung Baru,” imbuhnya.
Termasuk sebut dia, tidak ada pemberitahuan dari Pihak Desa Wado, untuk melarang warganya memakamkan keluarga di lokasi itu.
“Tidak ada, kalau ada mah nggak bakalan di sini. Kan suami ibu meninggal tahun 2008, kan belum ada pemberitahuan apakah tanah kuburan ini sudah dibayar atau belum. Terus kemarin ibu saya juga meninggal, baru satu tahun. Nggak ada pemberitahuan juga. Saya kira seluruhnya pemakaman di sini belum dibayar,” jelasnya.
Dia berharap, karena untuk pemindahan itu memakai biaya, sehingga untuk masyarakat kecil jika bisa dia berharap ada penggantian dari pihak pemerintah. *FITRI*