SUMEDANG.ONLINE, DPMD – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang memberikan tanggapan berkaitan dengan keterlambatan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di sejumlah Desa di Kabupaten Sumedang.
Kepala DPMD Kabupaten Sumedang, Endah Kusyaman, menyebutkan rata-rata keterlambatan yang terjadi lantaran adanya kekurangan berkas di desa itu sendiri.
”Menanggapi adanya keterlambatan pencairan Dana Desa, secara mekanisme dari DPMPD itu berkas dari desa hanya memverifikasi. Memverifikasi data-data yang masuk dari desa, makanya ada beberapa desa yang barangkali terlambat karena ada kesalahan-kesalahan, atau pun kekurangan-kekurangan berkas,” ungkap Endah pada SUMEDANG ONLINE di ruang kerjanya, Rabu, 1 April 2020.
Dia menyebutkan salahsatu yang paling banyak kesalahan yakni, SP tanggal, nomor perbup masih yang masih lama sementara sudah ada perubahan. ”Perubahan mekanisme, perubahan aturan. Kemudian juga pajak yang belum menyelesaikan, beberapa tahun ke belakang. Itu juga salahsatu persyaratan yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Selain itu surat pengantar dari camat, nomor dan tanggalnya masih ada kesalahan-kesalahan. Namun yang paling banyak terjadi sebut dia pada keterlambatan penetapan APBDes yang tidak serentak.
“Kesalahan dari desa dalam penetapan APBDes, APBDesnya itu tidak semua serentak selesai sama. Ada yang baru beberapa hari selesai. Rata-rata keterlambatan desa itu karena pengesahan APBDesnya baru bulan kemarin. Setelah diverifikasi, kemudian kan diupload ke aplikasi langsung OMSPAN (online monitoring SPAN, Red.) ke BPKA melalui pengantar yang ditandatangani oleh kami. Dari BPKA disampakaikan ke KPN. Nah dari KPN nya langsung nanti melalui BPK dalam hari yang sama, OMSPAN lagi dan langsung masuk ke rekening desa,” pungkas dia. *IWAN RAHMAT*