Triple Untung Pajak Kendaraan di Sumedang Diperpanjang Hingga 31 Juli 2020

Warga Sumedang yang akan masuk Kantor Samsat Sumedang di masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini harus melewati protokol kesehatan. Selasa, 2 Juni 2020.
Warga Sumedang yang akan masuk Kantor Samsat Sumedang di masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini harus melewati protokol kesehatan. Selasa, 2 Juni 2020./SUMEDANGONLINE
Warga Sumedang yang akan masuk Kantor Samsat Sumedang di masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini harus melewati protokol kesehatan. Selasa, 2 Juni 2020.

SUMEDANG — Untuk memberikan kemudahan pada masyarakat Sumedang di masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 ini. Dalam fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal, program triple untung resmi diperpanjang hingga 31 Juli 2020.

“Yang ketiga ini dari tanggal 2 Juni sampai 31 Juli 2020. Untuk memberikan kemudahan pada masyarakat di masa pandemi ini. Dimana banyak yang terdampak, khususnya bagi mereka yang tidak punya pekerjaan tetap. Untuk meringankan beban, juga ada BBN gratis, sama seperti kemarin. Dan Pembebasan denda. Programnya. Sampai 31 Juli 2020,” ujar Yus Muhammad Nizar selaku Kasie Pendataan dan Penetapan pada Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sumedang pada SUMEDANG ONLINE. Selasa, 2 Juni 2020.

Sama seperti namanya, ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak. Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraaan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran. Namun catat, hal ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Poin ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Nah untuk poin terakhir ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Lantas apa saja syarat untuk mendapatkan Triple Untung itu? Pengendara Bermotor cukup siapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere) dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan atau Ganti Plat Nomor, juga Bukti Hasil Cek Fisik.

Persyaratan untuk BBNKB II juga tidak jauh berbeda dengan syarat Pembayaran PKB. Meliputi STNK asli, e-KTP Pemilik Baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat Domisili, Bukti Hasil Cek Fisik, dan seluruh berkas di-fotokopi.

Warga Jabar yang ingin Balik Nama Kendaraannya, bisa mengunjungi Kantor Bersama Samsat Induk. Sedangkan untuk pembayaran pajak tempat pembayarannya lebih bervariasi dapat melalui Samsat Keliling, Samades, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, hingga Samsat J’bret di Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia, Kaspro, bank bjb, dan Loket PPOB.

“Untuk memberikan kemudahan ada yang namanya Samsat Jebred dimana pelayanan pembayaran Pajak Tahunan bisa melalui Alfa, Indomart, Kass Pro, PPOB. Di kita ada di enam koperasi lainnya, juga di Bumdes ada 11 yang sudah terdaftar. Silakan dicek ke Bank Jabar terdekat, atau ke Bumdes nya terdekat ditanyakan kemudahan pelayanan pajak tahunan. Nanti untuk struknya untuk di tukarkan ke Layanan Samsat terdekat untuk pengesahan juga. Untuk pengesahan di Perpanjang yang tadinya maksimal sebulan untuk masa Pandemi ini, menjadi 90 hari masa berlakunya,” pungkas dia. *IWAN RAHMAT*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *