SUMEDANG, SO — Untuk memudahkan pelayanan pada masyarakat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang membuka layanan jemput bola untuk pembuatan Akta Kelahiran di Kantor Kecamatan Sumedang Utara. Rabu, 22 Juli 2020.
“Dalam rangka mempermudah pelayanan pada masyarakat karena di MPP masih dibatasi oleh kuota akta kelahiran. Kami langsung terjun ke lapangan, kemungkinan ke tiap kecamatan kami akan terjun untuk mempermudah pelayanan pada masyarakat,” ujar H. Jajang Sudayat selaku Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil.
Hal itu menurut dia, untuk menghindari banyaknya warga yang tidak kebagian nomor antre saat mereka datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang. Layanan yang diberikan diantaranya untuk pembuatan Akta Kelahiran.
“Sesudah selesai dibuatkan nanti langsung disampaikan ke masing-masing rumah melalui pos,” ungkapnya yang menyebutkan sesuai dengan Undang-Undang selama 14 hari sudah dapat diterima.
Adanya pelayanan jemput bola itu dimanfaatkan warga untuk mengurus data kependudukan. Seperti dilakukan Nabatullaela warga RT 02 RW 05 Talun Pojok, dia mengaku sedang mengurus pembuatan akta kelahiran untuk anaknya.
“Belum punya akta, sekarang anak saya sudah berumbur delapan tahun,” ujar Nabatullaela yang beralasan belum membuat akta sampai ada program gratis. ***