SUMEDANG, SO — Di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019. Muncul permasalahan baru di perbatasan Kabupaten Sumedang-Indramayu. Patok yang sudah ada sejak zaman Belanda, beberapa waktu lalu diakui milik Kabupaten Indramayu.
“Hasil inventarisir, letak patok-patok itu masih ada. Batas antara Kabupaten Sumedang-Indramayu. Patok aslinya, yang memang sudah ada sejak zaman dahulu. Sejak zaman Belanda juga, asli patok itu sebagai batas. Tapi sekarang diakui oleh Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Indramayu,” ujar Kepala Desa Ciawitali, Fathurrohim saat dihubungi SUMEDANGONLINE melalui sambungan telepon.
Karena itu sebut dia, pihaknya bersama perangkat desa, BPD, Babinsa, Babinkamtimbas melakukan invetarisir patok-patok yang diakui oleh Desa Sanca tersebut. ”Maka saya atasnama kepala desa Ciawitali akan merebut kembali tanah tersebut. Kami akui Desa Ciawitali belum punya peta batas patok mulai dari Garunggang, Cili sampai Gadung. Kami berharap, kami punya peta dan tanah tersebut harus kembali masuk Desa Ciawitali teurtama peta batas dengan Indramayu,” tandasnya.
Untuk menghindari konflik horizontal dia pun berharap Bupati Sumedang untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut bersama dengan Bupati Indramayu.
“Kita sudah berupaya guna menyelesaikan masalah perbatasan ini, tapi kami juga harap Bupati Sumedang dapat menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai ada konflik Horizontal,” pungkas dia. ***