Rekomendasi Hajatan Plus Hiburan Mulai 1 Agustus, Satpol PP Sumedang Pastikan Gratis

Pemohon Surat Rekomendasi Hiburan saat menempuh proses perizinan di Kantor Satpol PP Sumedang. Selasa, 28 Juli 2020.
iwan rahmat/sumedangonline/SUMEDANGONLINE
Pemohon Surat Rekomendasi Hiburan saat menempuh proses perizinan di Kantor Satpol PP Sumedang. Selasa, 28 Juli 2020.

SUMEDANG, SO — Bambang Rianto selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang yang juga Ketua Divisi Pengamanan dan Penegakkan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Sumedang memastikan jika pembuatan Surat Rekomendasi Izin Hiburan gratis.

“Jadi kepada seluruh masyarakat Sumedang silakan mengajukan permohonan rekomendasi untuk syukuran, hajatan, khitanan dan sejenisnya. Itu langsung mengajukan kepada kami, tentunya dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan yang sudah ditempuh. Seperti dari RT, RW, kemudian dari Kepala Desa dan dari Kecamatan selaku Gugus Tugas tingkat Kecamatan. Kemudian diketahui oleh Pak Danramil dan Pak Kapolsek, kemudian ajukan kepada kami. Biayanya tidak ada, jadi kita memberikan rekomendasi ini tidak ada biaya alias gratis, kita berikan pada seluruh masyarakat Sumedang,” ujar Bambang pada SUMEDANGONLINE di ruang kerjanya. Selasa, 28 Juli 2020.

Baca Juga  Derita OTD Jatigede, Rp 50 ribu Sehari untuk Beli Air

Hanya saja sebut dia, si pemohon sendiri yang harus datang mengajukan permohonan Surat Rekomendasi, tidak boleh diwakilkan pihak lain. “Jadi masyarakat yang ingin mengajukan kegiatan hajatan, syukuran dan lain sebagainya itu, langsung datang. Lengkapi persyaratan dan kami berikan secara gratis,” imbuhnya.

Ditanya berapa lama proses keluarnya Surat Rekomendasi tersebut. Menurut Bambang, apabila sudah komplet persyaratannya, pihaknya akan langsung memprosesnya. Namun, jika persyaratan belum lengkap pihaknya menyarankan si pemohon untuk melengkapi terlebih dahulu.

“Saya kira kalau sudah persyaratannya komplet, lengkap. Begitu datang, kita langsung ketik, kemudian kita buatkan. Dan beberapa menit kemudian, bisa dibawa pulang lagi. Jadi tidak perlu menunggu sampai berhari-hari, bahkan sampai berminggu. Jadi begitu datang, apabila persyaratan sudah komplet, tinggal tunggu beberapa menit kita langsung bisa berikan,” tandasnya.

Baca Juga  Gubernur Jabar Lepas Ekspor 20 Ton Kelapa Parut Kering ke Arab Saudi

Bahkan sebut dia, untuk resepsi hajatannya sendiri sebenarnya sudah dapat dilaksanakan sejak Juli 2020. Hanya saja, pada Juli itu tak boleh ada hiburan terlebih dahulu. Hiburan baru ada sesuai dengan kebijakan dari Ketua Gugus Tugas Kabupaten Sumedang baru dapat dilaksanakan pertanggal 1 Agustus 2020.

“Jadi tanpa hiburan. Jadi kapan hajatan bersama-sama dengan hiburan, terus juga dalam satu hajatan ada jaipongan ada organ tunggal. Itu berdasarkan kebijakan dari Ketua Gugus Tugas Kabupaten Sumedang yang dijabat oleh Bapak Bupati Kabupaten Sumedang. Itu pertanggal 1 Agustus 2020, bisa melaksanaka hajatan dengan hiburan, jadi syukuran-syukuran hajatan pernikahan itu bisa diiringi dengan hiburan. Tentunya dengan protokol kesehatan yang kami cantumkan di Surat Rekomendasi yang kami keluarkan untuk para wedding orginizer, atau pemohon orang perorang yang memohon untuk hajatan disertai dengan hiburan,” ungkapnya.

Baca Juga  Bantuan bisa disalurkan melalui posko Gerakan #NU_Peduli

Elis, salahseorang warga yang mengurus perizinan hiburan untuk tanggal 2 Agustus 2020, membenarkan dirinya tak diminta pungutan biaya oleh petugas.

“Mengurus izin rame-rame untuk tanggal 2 Agustus diurus dari sekarang. Nggak ribet, cuman tadinya menempuh jalur. Kan harus ditembuh dari mulai izin RT, buat kepengurusan buat dari kecamatan nggak ada yang sulit lancar. Tidak dipungut biaya apa pun. Terimakasih pada pemerintah yang telah melayani masyarakat secara baik semoga ke depannya lebih baik lagi,” pungkas dia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK