Luar Biasa Puluhan Tender Gagal Lelang, Gapensi Sumedang: Fenomena Langka

Drs. Andri Indra Widianto selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Setda Sumedang menyebutkan keputusan penggagalan tender terpaksa dilakukan pihaknya. Hal itu lantaran, semua peserta yang mengikuti tender proyek dinilai tak ada yang memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
Iwan Rahmat/SO/SUMEDANGONLINE
Drs. Andri Indra Widianto selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Setda Sumedang menyebutkan keputusan penggagalan tender terpaksa dilakukan pihaknya. Hal itu lantaran, semua peserta yang mengikuti tender proyek dinilai tak ada yang memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

SUMEDANG, SO — Rully Krisna Peryoga, selaku Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Sumedang mempertanyakan gagal proses tender pada 35 proyek kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).

“Ada hal yang kami ingin tanyakan. Ada fenomena menarik dalam proses pelelangan manakala berpuluh-puluh paket dibatalkan. Yang menjadi pertanyaan kami, apakah ini ada kaitan dengan teknik pengadaan atau kah ini beda penafsiran tentang Permen PUPR No. 14 Tahun 2020. Atau ada hal lain yang mungkin kami kurang paham,” ujar Ruli saat bersama para pengusaha jasa kontruksi mendatangi Kantor Bagian PBJ Setda Sumedang. Jumat, 14 Agustus 2020.

Menurut Rully, jika ada kesalahan dari sisi teknis pengadaan. Pihaknya berharap pihak pemerintah seharusnya sudah dapat memberitahukannya. Apalagi sebut dia, para pengusaha yang ikut tender itu berdomisili di Sumedang.

“Kami semuanya orang Sumedang, ingin membangun Sumedang. Bagaimana pun caranya, tapi dengan sisi sportifitas. Kalau dari sisi kalah tender, sudah biasa,” tandasnya.

Lanjutnya, sebagai Ketua Gapensi pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Sumedang dapat turun tangan dalam hal sosialisasi mengenai Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 sekaligus melakukan Bimbingan teknis terhadap para penyedia jasa dan juga kepada mereka para pengguna jasa.

“Hal ini supaya terjadi satu pemahaman terhadap permen PU yang tadi, agar tidak terjadi lagi kesalahan-kesalahan seperti yang sudah sudah,” ungkapnya.

Menanggapi adany keluhan dari para pengusaha itu, Drs. Andri Indra Widianto selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Setda Sumedang menyebutkan keputusan penggagalan tender terpaksa dilakukan pihaknya. Hal itu lantaran, semua peserta yang mengikuti tender proyek dinilai tak ada yang memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

Padahal sebut Andri, dalam Permen PU tersebut dinilainya justru sangat memudahkan para penyedia jasa kontruksi. “Kalau boleh saya simpulkan dari Permen PU itu. Permen PU 14/2020, itu sangat memudahkan temen-temen penyedia. Mau diakui atau tidak, itu analisa saya sementara selama seminggu, bahwa Permen PU 14 itu sangat memudahkan rekan-rekan. Karena kami di Pokja, teman-teman di Pokja sekarang kan tidak boleh lagi melakukan evaluasi terhadap harga. Kecuali yang penawarannya di bawah 80 persen, itu yang pertama,” jelas Andri.

Selanjutnya sebut dia, metoda dan jadwal tidak masuk lagi dalam evaluasi. Menurutunya, hal itu membuat Pokja hanya diberi kewenangan untuk mengevaluasi syarat teknis, administrasi, dan kualifikasi, sementara untuk harga sumir.

“Karena yang boleh evaluasi harga itu ketika di bawah 80 persen. Nah menyikapi hal tersebut, kami ingin memotret seobjek mungkin apa yang rekan-rekan sampaikan dalam dokumen penawaran. Tidak ada maksud lain,” ungkapnya.

Lantaran hal itu pihaknya, ingin menerapkan Permen PU tersebut dalam tataran kebijakaan dan pelaksanaan. Namun di lapangan justru ditemukan adanya perbedaan persepsi. Dia menyontohkan adanya perbedaan persepsi terhadap surat dukungan baik dukungan bahan, alat maupun personel.

“Dan yang lebih menghawatirkan lagi bagi kami adalah pemahaman terhadap pemenuhan DKK. Banyak dari rekan-rekan yang hanya menyampaikan fakta komitmennya hanya enam dari tujuh. Kemudian RKK nya banyak yang tidak lengkap. Menurut penilaian rekan-rekan omber (toleransi) weh. Kami minta sekarang ke teman-teman Pokja sekarang tidak memberikan toleransi sekecil apa pun,” tandasnya.

Karena sebut dia, konsekuensinya akan memberatkan Pokja jika diberikan toleransi. Apalagi pihaknya selalu dilakukan audit oleh BPK. Disebutkan dia, BPK tidak mau menerima bahan atau dokumen hasil downloadan Pokja. “BPK hanya mau mendownload langsung dari LPSE nya, bayangkan oleh teman-teman. Kalau misalkan, Pokja tidak teliti memberikan toleransi dalam tanda kutif, dalam kesalahan dokumen penawaran. Ketika dievaluasi, atau diaudit oleh BPK ditemukan hal tersebut, konsekuensinya sangat luar biasa Pak. Ini sebenarnya, fenomena yang terjadi saat ini,” ungkapnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *