Polres Sumedang Bekuk Tiga dari Empat Pelaku Curanmor
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Fitriyani Gunawan
- Terbit: Senin, 28 Des 2020 13:40 WIB
SUMEDANG – Tiga dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk jajaran kepolisian resor Sumedang. Mereka adalah, NI, AR, HP dan seorang lagi A masuk dalam daftar pencarian orang.
Dikatakan Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto para pelaku ditangkap di tempat berbeda dengan tiga lokasi kejadian yakni di Kecamatan Tanjungsari, dan dua tkp lainnya di Kecamatan Jatinangor.
“Dalam melaksanakan aksinya, pelaku menggunakan kunci palsu dan memanfaatkan situasi ketika ada korban yang lalai. Ketika parkir lupa membawa kuncinya kemudian diambil oleh para pelaku,” ujar Kapolres Sumedang saat jumpa pers. Senin, 28 Desember 2020.
Dari ketiga pelaku tersebut, Polres Sumedang berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit kendaraan sepeda motor yakni; satu unit sepeda motor Yamaha Nmax No.Pol :Z-2409-CW, satu unit Nmax No.Pol :Z-4232-CN , Satu unit sepeda motor beat Nopol Terpasang : Z-2899-CF, satu unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Warna Hitam, satu unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Abu Mettalic milik tersangka.
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti STNK, dan alat untuk melakukan aksi kejahatan oleh para tersangka.
“Untuk pelakunya saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Dan berkas perkaranya kalau sudah, akan segera dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan,” imbuhnya.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. ***