Tersangka Pemilik 24 Paket Sabu Terancam Hukuman Mati

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat menunjukkan barang bukti narkotika diduga jenis sabu saat jumpa pers di Mapolres Sumedang. Senin, 22 Februari 2021.
sumedangonline/fitriyani/SUMEDANGONLINE
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat menunjukkan barang bukti narkotika diduga jenis sabu saat jumpa pers di Mapolres Sumedang. Senin, 22 Februari 2021.

MAPOLRES SUMEDANG, SO – MJ alias Kaka tersangka pengedar Narkotika jenis sabu terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup dan paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Polisi memasukan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika terhadap tersangka pemilik 24 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,57 gram itu.

“Semua barang bukti disimpan di dalam saku celana sebelah kanan depan yang sedang digunakan pelaku saat itu,” ujar Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam jumpa pers di Mapolres Sumedang. Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga  Koramil Tanjungkerta Tanam Ratusan Pohon di Sampora Tanjungmedar

Dari hasil pengembangan dikatakan Eko, pelaku ternyata bukan pemilik barang tersebut. Pemiliknya yakni E alias Pablo saat ini masih buron, namun polisi memastikan identitas pelaku sudah diketahui.

“Tersangka menerangkan bahwa barang bukti tersebut bukan merupakan miliknya, melainkan milik saudara E alias Pablo yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Adapun dalam perkara ini tersangka MJYO diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli diduga Narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

Baca Juga  Anggota Koramil 1006/Rancakalong Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Pandemi Covid-19

Dikatakan Kapolres KK dibekuk pihak kepolisian saat dirinya berada di Pinggir Jalan Raya Cirebon-Bandung dibetulan SPBU Ciromed, Kecamatan Tanjungsari, pada pukul 18.30 WIB. Rabu, 17 Februari 2021.

Selain KK, polisi juga berhasil menangkap tersangka lainnya HH alias Elan di Kecamatan Ujungjaya dengan barangbukti 1 paket narkotika jenis sabu. Polisi juga membekuk SM alias Walaheng di Kecamatan Cimanggung, dari tangan tersangka polisi mendapati 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening.

Baca Juga  Jalan Pasteur, Kota Bandung dikepung banjir

Untuk kedua tersangka terakhir ini polisi menerapkan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.  ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK