SUMEDANG – Dadang Romansyah, selaku pengelola tempat wisata Balong Geulis di Kampung Cibubut, Desa Jayamekar, Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang, mengumumkan melalui akun media sosialnya jika tempat wisata yang dikeolanya tutup sementara. Seiring dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka (PPKM) Darurat termasuk untuk Kabupaten Sumedang.
Pengumuman penutupan sementara area wisata yang menyajikan eksotisme bernuansa alam dengan ciri khas kolam renangnya itu ditutup mulai 3-20 Juli 2021.
“Sejenak kita rehat dulu gaess, 3-20 Juli 2021. Semoga ikhtiar pemerintah dan kita sekalian mampu mengendalikan pandemi covid-19 yg masih melanda negeri ini. Mari kita patuhi aturan PPKM Darurat…tetap sehat, tetap kuat, tetap SEMANGAT,” ujar Dadang dalam akun facebooknya.
Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumedang, Hari Tri Santoso, membenarkan jika sejumlah tempat wisata baik yang dikelola pemerintah maupun swasta ditutup sementara selama pelaksanaan PPKM Darurat.
“Dinas Parbudpora Kabupaten Sumedang mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat, propinsi jawa barat dan Bupati Sumedang terkait PPKM Darurat tersebut. Kami juga segera bertindak cepat merespon kebijakan tersebut dengan mengadakan zoom meeting bersama seluruh elemen pelaku sektor pariwisata, kebudayaan, ekonomi keatif, kepemudaan dan Olah Raga. Yang memutuskan seluruh tempat pariwisata ditutup sementara,” ujar Hari dalam keterangannya. Sabtu, 3 Juli 2021.
Termasuk juga sebut dia kegiatan resepsi pernikahan yang dibatasi jam operasional dan jumlah orang yang hadir tidak kurang dari 30 orang.
“Iya, resepsi pernikahan dibatasi kegiatannya dengan ketentuanjam operasionalnya sampai dengan pukul 12.00 WIB. Terus, hanya akad saja yang dihadiri keluarga inti paling banyak 30 orang disesuaikan dengan kapasitas tempat. Diingatkan, tidak ada kegiatan resepsi/penerimaan tamu undangan. Kemudian juga penyediaan makanan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang; dan tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tandasnya.
Keputusan itu sebut dia sesuai dengan sosialisasi PPKM Darurat untuk seluruh sektor pariwisata di Kabupaten Sumedang sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli sampai 2O Juli 2021 termasuk di Sumedang.
Tak hanya sektor wisata yang terkena imbas penerapan kebijakan tersebut. Kegiatan pada sektor esensial meliputi sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor diberlakukan pegawai bekerja dari kantor (work from office) paling banyak lima puluh persen dengan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu sebutnya, kegiatan seperti makan/minum di tempat umum meliputi warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya melayani pesan antar dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Dan dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 WIB. ***