Polisi Bekuk Pasangan Sejoli Pelaku Pemalsu Surat Swab PCR, Terancam 6 Tahun Bui

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan.
PMJNEWS/SUMEDANGONLINE
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan.

SUMEDANGONLINE, JAKARTA –  Polda Metro Jaya berhasil menggelandang sepasang sejoli yang beraksi memalsukan dokumen syarat perjalanan, salahsatunya surat swab PCR. Oknum tersebut yakni berinisial RJ yang merupakan otak dibalik aksi tersebut, dan sang kekasih berinisial MDP yang berperan sebagai penginput data.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutif dari laman PMJ News menjelaskan kedua tersangka spesialis dalam pembuatan surat swab antigen dan PCR.

Baca Juga  Polisi Tangkap Dokter Lois, Dianggap Menyebarkan Berita Bohong yang Menimbulkan Keonaran

“Modusnya menawarkan melalui Facebook (FB), mereka melakukan transaksi dan spesialisnya memang di surat swab antigen dan PCR saja. Pengakuannya 2021, dan masih kami dalami,” ungkap Yusri dalam siaran persnya di Polda Metro Jaya. Selasa, 13 Juli 2021.

Dikatakan dia, barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni peralatan untuk mencetak dan bukti transaksi.

Baca Juga  Waspada Link Palsu Bansos Kemensos Beredar di Medsos, Polisi Tangkap Satu Pelaku

“Ini mereka tarifkan mulai dari Rp170-180 ribu,” lanjutnya.

Yusri melanjutkan, kedua tersangka tidak hanya menerima permintaan pemalsuan surat swab dengan hasil negatif namun juga ada beberapa yang meminta hasil reaktif. Hal itu digunakan untuk memanipulasi pihak perusahaan agar tidak diminta bekerja.

“Yang memesan bukan hanya minta hasil negatif saja, tapi juga ada yang pernah memesan untuk hasil positif Covid-19. Ini biasanya dipesan oleh pekerja yang tidak mau masuk kantor, tidak mau bekerja,” terangnya.

Baca Juga  Unjuk Rasa BEM SI 11 April 2022, Polisi Akan Lakukan Pengamanan

Atas perbuatannya tersebut, kedua sejoli ini dipersangkakan dalam Pasal 263 dan Pasal 268, Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK