Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat membuka Tahun Ajaran 2021-2022 dan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru sekaligus Pembinaan Peningkatan Pemahaman Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pendidikan Kepramukaan secara virtual di Gedung Pakuan Bandung, Kamis (15/7/2021).

Humas Jabar/SUMEDANG ONLINE

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat membuka Tahun Ajaran 2021-2022 dan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru sekaligus Pembinaan Peningkatan Pemahaman Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pendidikan Kepramukaan secara virtual di Gedung Pakuan Bandung, Kamis (15/7/2021).

PPKM Darurat Diperpanjang, Gubernur: Akan Ada Pembagian Bantuan Sosial

SUMEDANGONLINE – Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) sampai akhir Juli 2021. Sejumlah daerah yang menerapkannya, termasuk Jawa Barat diminta melaksanakan aturan ini.

Hal itu terungkap saat Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat secara virtual. Sabtu, 17 Juli 2021. Kegiatan tersebut diikuti oleh Bupati/Walikota, Forkopimda se-Provinsi Jawa Barat. Termasuk Bupati Sumedang bersama Forkopimda hadir mengikuti rakor tersebut.

“Skenario pertama yang dilakukan adalah dengan merevisi aturan penanggulangan agar selaras dengan Pemerintah Pusat. Jika memang ada pengubahan aturan di masa perpanjangan ini, maka  akan mengikutinya,” ujar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam pemaparannya.

Tak hanya itu, skenario selanjutnya adalah dengan memperketat pengawasan di berbagai sektor dalam perpanjangan PPKM Darurat nanti.

Gubernur menambahkan dalam masa perpanjangan PPKM Darurat nanti, rencannya Pemerintah Pusat akan memberikan bantuan/pembagian bantuan sosial berupa uang tunai, sembako dan lain-lain. Kang Emil juga berpesan kepada para Kepala Daerah untuk menyimak pengumuman dari Pemerintah Pusat terkait dengan PPKM D ini dan segera sosialisasikan kepada warganya masing masing dengan bahasa yang penuh empati dan kreatif.

“Kalau bisa buatkan testimoni bagi warga yang menerima bantuan, “tambahnya.

Selanjutnya, kepada para penegak hukum/Satgas Covid-19 yang bertugas dilapangan khususnya SatPol PP agar dalam bertindak harus betul-betul dilaksanakan mulai dari urutan sanksi yang diberikan.

“Jangan sampai memberikan sanksi berat langsung, karena sanksi ini dibagi menjadi tiga yaitu ringan, sedang dan berat. Untuk itu sebaik mungkin perlu di cermati dengan situasi dan kondisi para pelanggar prokes, jangan sampai karena penindakan tersebut menjadi isu yang tidak baik,” tandasnya. ***