SUMEDANG – Satuan Tugas Penangananan Covid-19 Kabupaten Sumedang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Sumedang akan melakukan Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Sumedang. Selasa, 6 Juli 2021.
Operasi kali ini menyasar ke sejumlah sektor esensial dan kritikal seperti toko-toko serta tempat usaha lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Yan Mahal Rizzal, mengatakan di masa PPKM Darurat ini sesuai dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 dan Kepmendagri Nomor 15 Tahun 2021 terkait dengan PPKM Darurat.
“Pemkab Sumedang bersama unsur TNI/Polri melaksanakan operasi yustisi dan non yustisi untuk peningkatan kedisplinan bagi warga masyarakat baik itu perorangan, pengelola usaha, pengendara transportasi dan sebagainya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya dalam keterangan pers.
Selain itu dia menyebutkan dalam pemberian sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sumedang dan Pengadilan Negeri Sumedang untuk pelaksanaan sidang ditempat. “Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera sekaligus memberikan pelayanan secara cepat dan bagi yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi atau denda bahkan kurungan,” pungkas dia. ***