SUMEDANG – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang H. Jajang Apipudin mengatakan untuk jam kerja di Lingkungan Kementerian Agama di Kabupaten Sumedang selama PPKM Darurat / Level 4 sama saja seperti pelaksanaan PPKM sebelumnya.
“Untuk jam kerjanya sama saja dengan yang dintruksikan dari tanggal 3-20 Juli. Sekarang juga seperti itu, karena adanya perpanjangan PPKM dari intruksi Menteri Dalam Negeri yang konon di sana waktunya belum ditentukan sampai kapan. Intinya, terkait PPKM, sudah legal yang diatur sebelumnya dan harus dilaksanakan sama juga untuk PPKM yang sekarang juga,” jelas Jajang Apipudin.
Termasuk sebut dia untuk ASN juga 100 persen melakukan work from home (WFH) kecuali untuk layanan public, masuk kerja dengan batasan 25 persen pegawainya.
“Kalau di lingkungan Kementerian Agama itu paling di KUA yang bekerja sebanyak 25 perse dengan pembantasan jam kerja mulai pukul 07.30-14.00 untuk dilayani secara langsung,” bebernya. ***