AS alias Cueng dan S alias Odong digelandang ke Mapolres Sumedang setelah didapati memakai dan mengedarkan Narkotika jenis sabu.

AS alias Cueng dan S alias Odong digelandang ke Mapolres Sumedang setelah didapati memakai dan mengedarkan Narkotika jenis sabu./SUMEDANG ONLINE

AS alias Cueng dan S alias Odong digelandang ke Mapolres Sumedang setelah didapati memakai dan mengedarkan Narkotika jenis sabu.

Dua Pengedar Narkotika Digelandang Polres Sumedang

SUMEDANGONLINE, Mapolres: AS alias Cueng dan S alias Odong digelandang ke Mapolres Sumedang setelah didapati memakai dan mengedarkan Narkotika jenis sabu.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti seberat 9,97 gram sabu dari dua tersangka tersebut.

“Penangkapan terhadap dua tersangka itu dilakukan di lokasi berbeda,” ujar Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana dalam keterangannya.

Pengungkapan pertama dikatakan dia, di jalan raya di pinggir Jalan Raya Sumedang-Subang dibetulan Dusun Pawenang RT 003 RW 009 Desa Cikaramas Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang pada Jumat (11/01/2022) malam, sekira pukul 22.00 WIB.

Tersangka pertama bernama AS Als CUENG Bin Alm SUTISNA, 46 tahun, warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta ditangkap di jalan raya Sumedang Subang, Kecamatan Tanjungmedar Sumedang

Tersangka kedua S Als ODONG, 39 tahun, ditangkap di kediamannya di Desa Malang nengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Tersangka kedua ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

Barang Bukti BB yang disita dari tersangka berupa dua paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 3,10 gram, satu unit Handphone Oppo F11 warna hitam, satu set alat hisap sabu; satu pak plastik klip bening ukuran kecil; dan satu unit Handphone samsung warna hitam.

Tersangka sandi alias odong merupakan residivis kasus serupa, keduanya kini diamankan di satuan reserse narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus. ***