Keren, Kabupaten Sumedang Masuk Top 51 Nasional Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik

KemenPANRB merilis daftar pemerintah daerah terbaik dalam mengelola pengaduan. Hasilnya, Kabupaten Sumedang masuk dalam top 51 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik terbaik kategori Instansi Pemerintah.
Dok. Humas Setda Sumedang/SUMEDANGONLINE
KemenPANRB merilis daftar pemerintah daerah terbaik dalam mengelola pengaduan. Hasilnya, Kabupaten Sumedang masuk dalam top 51 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik terbaik kategori Instansi Pemerintah.

SUMEDANG ONLINE – Kabupaten Sumedang masuk Top 51 Nasional Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik kategori Instansi Pemerintah.

Hasil tersebut dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) beberapa waktu lalu pada Rapat Pleno Hasil Evaluasi Dokumen secara virtual, Selasa (10/5).

Daftar peraih 51 Terbaik tersebut terdiri dari enam peserta dari perwakilan Instansi Pemerintah (IP) untuk kriteria Outstanding Achievement, 30 peserta merupakan perwakilan dari IP Umum, dan 15 peserta merupakan perwakilan dari Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP).

Semua akan masuk ke dalam tahap penilaian lanjutan yaitu presentasi dan wawancara yang akan dilakukan dalam waktu bersamaan di hadapan panel Tim Evaluasi, rencananya akan dilaksanakan mulai 23 Mei 2022.

Kabupaten Sumedang sendiri telah berhasil melewati tahap evaluasi dokumen pada Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik keempat untuk kategori IP Umum dan juga masuk ke dalam tahap evaluasi lanjutan/wawancara.

Saat ini, di bawah kepemimpinan Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir dan Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan, sejumlah perbaikan pelayanan publik menjadi perhatian serius, khususnya dalam merespon laporan maupun aduan masyarakat melalui sejumlah kanal seperti aplikasi berbasis web, medsos, SMS, Whatsapp, telepon, tatap muka dan lainnya.

Sebagai informasi, tahap presentasi dan wawancara bertujuan memperdalam aspek yang berkaitan dengan inisiatif yang diajukan dan capaian dalam setiap aspek pengaduan pelayanan publik sesuai dengan kriteria penilaian pada komponen substansi.

Berbeda dari tahun sebelumnya, penyelenggaraan kali ini dilakukan kolaborasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *