Atasi Permasalahan Sampah di Pasar Parakan Muncang, Bupati Sumedang Keluarkan Surat Perintah Pemindahan TPS
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Fitriyani Gunawan
- Terbit: Kamis, 16 Jun 2022 02:32 WIB
SUMEDANG ONLINE – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan kabupaten Sumedang Yosep Suhayat menyebutkan jika Bupati Sumedang telah melayangkan Surat Perintah (SP) untuk segera memindahkan keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) di depan Pasar Parakanmuncang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang ke belakang Pasar Parakanmuncang.
“Yang jelas tugasnya itu untuk memindahkan keberadaan TPS yang semula di depan pasar, harus dipindahkan ke belakang. Dan itu sudah ditindaklanjuti oleh Pak Camat saat rapat koordinasi dengan saya dengan DLHK, UPTD ataupun instansi terkait. Rakor teknisnya berangkat dari SP tersebut pertama, saya selaku Kepala DLHK mendukung keberadaan SP dari Pak Bupati pada Camat meskipun fungsi pokok relokasi TPS bukan di kecamatan (tetapi) ada di DLHK. Tapi SP sudah terlanjur muncul, otomatis DLHK mendukung,” ujar Yosep Suhayat.
Dia pun mengatakan, sebenarnya berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Tahun 2017 tentang Pengelolaan Persampahan di Lingkungan Komersial tupoksinya berada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Sedangkan perkembangan atau fenomena sampah di Cimanggung itu mempergunakan badan jalan yang terletak di depan pasar, kalau kita lihat itu bukan TPS, tapi sudah puluhan tahun menempatkan sampah di sana. Baik sampah pasar atau lingkungan sekitar, malahan diperkirakan itu sampah dari luar kabupaten persisnya dari Cicalengka ataupun sekitarnya masuk ke sana, ditambah sampah dari Pabrikan,” jelas dia.
Saat Rakor bersama Muspika Cimanggung dan dinas instansi terkait lainnya, akhirnya disepakati jika tempat sampah tersebut akan dipindahkan ke belakang pasar hanya saja saat ini di belakang pasar tersebut terdapat dua los kios yang harus di relokasi.
“Jadi ada dua los kios yang siap dipergunakan untuk TPS. Yang dua los kios itu, siap dipindahkan menempati kantor UPTD nanti kantor UPTD nya pindah keluar, mungkin ke lingkungan kecamatan. Oleh saya sudah dilihat itu memungkinkan, dan pertemuan terakhir saya ketemu dengan Sekcam setempat ya sekarang menunggu, mungkin penganggaran perubahan yang akan diletakan di kecamatan. Karena kan teknisnya TPS tersebut harus tinggi tidak boleh setangah badan karena badan, kemungkinan harus tertutup dan tidak boleh dilakukan pembakaran karena eksisting akan berdampingan dengan kios-kios setempat,” tandasnya. ***