Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gelar Sosialisasi Tentang Keuangan Desa
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Fitriyani Gunawan
- Terbit: Selasa, 27 Des 2022 14:54 WIB
SUMEDANGONLINE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Sumedang menggelar kegiatan sosialisasi Regulasi Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2022 Tingkat Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2023 di hotel kenacana lantai 3 Sumedang. Selasa, 27 Desember 2022.
Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas PMD kabupaten Sumedang serta dihadiri Kasie Pemdes pada Kantor Kecamatan se-Kabupaten Sumedang serta para perwakilan 3 Kepala Desa di masing-masing Kecamatan kabupaten Sumedang.
Endah Kusyaman, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Sumedang menyebutkan pentingnya kegiatan tersebut agar para kepala desa dan kecamatan mengetahui aturan berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dari mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan.
“Hal ini sangat penting diketahui oleh seluruh kepala desa dan kecamatan karena ada beberapa aturan tambahan untuk pelaksanaan pengelolaan keuangan tahun 2023,” ujar Endah. ***
Sebagai informasi dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023 disebutkan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:
1) Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa:
a. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
b. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
c. pengembangan Desa wisata.
2) Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa:
a. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM;
b. ketahanan pangan nabati dan hewani;
c. pencegahan dan penurunan stunting;
d. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
e. peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
f. perluasan akses layanan kesehatan;
g. dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%);
h. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
i. BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.