WISATA  

Izin Operasional Telah Keluar, Forest Walk Jatigede Siap Manjakan Pengunjung

Penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam forest walk antara Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara dengan PT. Kampung Makmur (Perseroda) di ruang kerja Pj. Bupati Sumedang. Senin, 23 Oktober 2023.
sumedangkab/SUMEDANGONLINE
Penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam forest walk antara Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara dengan PT. Kampung Makmur (Perseroda) di ruang kerja Pj. Bupati Sumedang. Senin, 23 Oktober 2023.

SUMEDANG – Pj. Bupati Sumedang Herman Suryatman menyebutkan jika izin dan rekomendasi wisata alam forest walk telah keluar. Hal itu dikatakan Pj. Bupati Sumedang usai menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam forest walk antara Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara dengan PT. Kampung Makmur (Perseroda) di Ruang Kerja Bupati Sumedang. Senin (23/10/2023).

“Tempo hari ini masih berproses karena masih menunggu izin dan rekomendasi dari pusat. Alhamdulillah hari ini sudah resmi izin dan rekomendasi dari pusat, jadi tinggal eksekusi,” ujar Pj Bupati Herman dalam keterangannya.

Karena proses perizinan telah selesai, dikatakan Pj. Bupati Sumedang tak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini wahana yang unik dan berbeda yang menyatu dengan alam yakni forest walk di objek wisata Taman Seribu Cahaya (TSC) Blok Pangupukan, Dusun Cisema, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja akan segera dibuka.

“Kami mengajak kepada seluruh warga Sumedang dan Jawa Barat agar mempersiapkan diri untuk berkunjung ke Kabupaten Sumedang khususnya ke objek wisata Taman Seribu Cahaya,” katanya.

Disebutkan, wahana forest walk merupakan sesuatu yang berbeda dan jarang ditemui diobjek wisata di Sumedang.

“Ini menjadi paket lengkap di kawasan Bendungan Jatigede, dari Menara Kujang Sapasang bisa langsung mengunjungi ke forest walk di Taman Seribu Cahaya,” katanya. ***

Respon (1)

  1. Sebagi seorang muslim, berwisata harus berupa tadabur alam dalam rangka menyegarkan keimanan bahwa Allah Taala adalah Al-Khalik Al-Mudabbir. Dalam islam, SDA tidak layak dimiliki oleh individu tertentu, sebagimana hadis Rasul
    “Kaum muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal, yaitu air, padang (rumput), dan api.” (HR Abu Dawud).
    Semoga para pemimpin negeri ini memahami batasan syara dalam menentukan objek wisata. Jangan sampai tempat wisata menjadi tempat berbagai pelanggaran hukum syara, mulai dari perencanaannya, pembangunannya, pengelolaannya, dan peruntukkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *