BISNIS  

Perusahaan di Sumedang Mulai Kesulitan Finansial, Minim Order Barang Numpuk di Gudang

Iwan Rahmat/SUMEDANGONLINE
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika

SUMEDANG – Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika menyebutkan saat ini ada sejumlah perusahaan yang kondisinya dalam kondisi kurang sehat.

Kurang sehatnya perusahaan tersebut berdampak pada terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) serta sejumlah tenaga kontrak yang tak diperpanjang.

“Tahun 2023 memang ada beberapa perusahaan yang kurang sehat, dalam arti kata disini ada beberapa terdampak seperti PHK ada juga kontrak habis tidak diperpanjang,” ujar Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Kabupaten Sumedang Nisye Sumanika Permatasari ketika ditemui diruang kerjanya. Selasa 03/10/2023.

Lebih lanjut Nisye, mengatakan salahsatu alasan tersebut yakni berkaitan dengan kesulitan finansial sehingga tidak bisa menutupi cost produksi. Hal itu sebut Nisye lantaran perusahan kesulitan mendapatkan orderan.

“Akhir- akhir ini juga, ada salah satu perusahaan yang melakukan PHK karyawannya sebanyak 63 orang. Tapi tetap dengan hak dibayarkan secara penuh sesuai ketentuan. Itu dampak sebagai sulitnya orderan barang yang ada di perusahaan tidak bisa keluar,” ungkapnya.

Sulitnya mendapatkan orderan membuat barang tak terjual dan hanya menumpuk di gudang. Sementara karyawan, tetap harus mendapatkan haknya.

“Sehingga perusahaan tersebut mau tidak mau dengan sangat terpaksa (mengambil putusan) failling, dalam arti kontrak habis tidak diperpanjang kemudian yang beberapa juga yang pegawai tetap terkena PHK,” imbuhnya.

Disnakertran sendiri sebut dia, terus mengulayakan semaksimal mungkin agar tidak terjadinya PHK. Tetapi, lanjut dia, jika dihadapkan kepada kondisi faktual perusahaan tidak bisa dihindarkan seperti tadi orderan kan itu diluar kami.

“Kami mengupayakan gimana caranya supaya tidak terjadi PHK. Tapi kalau perusahaan itu sendiri memang sudah semaksimal mungkin pilihan terakhir, mungkin kami tetap yang kami perhatikan itu perlindungannya.”

“Dan kalau memang jalan terakhir PHK yach kami mohon, kami minta kepada perusahaan untuk membayarkan haknya, hak PHK atas sesuai ketentuan perundang-undangan.”

“Seperti halnya terjadi di salah satu perusahaan belum lama ini mem PHK kan 63 orang karyawannya itu membayarkan full semua haknya baik itu uang pesangon maupun kerja sesuai dengan lamanya masa kerja karyawan tersebut karena mereka sudah bekerja sebagai pegawai tetap. Mereka tetap menyepakati kondisi perusahaan yang tidak baik mereka membuktikan dengan neraca kemudian laporan keuangan atau akuntan publik atau sebagainya bahwa mereka memang kondisi keuangan tidak baik dan memberitahukan kepada karyawannya. Karyawannya juga mau menerima untuk di PHK. Jadi disini ada kesepakatan jangan sampai ada permasalahan itu kemudian hari,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *