Tedi Targuna selaku Satgas Halal pada Kementerian Agama Kabupaten Sumedang

Iwan Rahmat/SUMEDANG ONLINE

Tedi Targuna selaku Satgas Halal pada Kementerian Agama Kabupaten Sumedang

Mulai 18 Oktober 2024 Produk Wajib Sertifikat Halal

SUMEDANG – Tedi Targuna selaku Satgas Halal pada Kementerian Agama Kabupaten Sumedang mengatakan mulai 18 Oktober 2024 para pelaku usaha wajib mempunyai Sertifikat Halal. Adapun produk yang wajib bersertifikat Halal ini diantaranya, Makanan dan Minuman, Bahan Baku, Bahan tambahan pangan, Bahan Penolong untuk produk makanan dan minuman serta jasa Penyembelihan dan Hasil Sembelih.

“Jadi mulai tanggal 18 Oktober 2024 yang akan datang seluruh makanan dan minuman itu yang beredar di Indonesia itu harus sudah memiliki sertifikat halal. Dan untuk mendaftarkannya itu bisa di melalui Web langsung atau juga bisa minta bantuan kepada spot terdekat, ke Kanwil, Kemenag ataupun kepada Penyuluh Agama yang ada di KUA bisa bantuan mereka,” ujar Tedi di Kantornya (16/04/2024).

Untuk biaya seritifikasi halal sendiri sebut dia ada yang gratis ada juga yang berbayar.

“Ada yang gratis ada yang berbayar, kalau mulai saat ini sebenarnya ada yang bisa gratis kalau kuotanya masih ada, karena kita memiliki kuota sekitar 300 ribuan se – Indonesia bukan se- Sumedang. Yang bisa gratis ini yang diutamakan adalah dari pelaku-pelaku usaha mikro dan kecil dan juga itu sifatnya sederhana. maksudnya tidak seperti daging, karena daging itu rumit jadi bahan makanan dan minuman yang memang sederhana positive flist bahan bakunya positive flist itu adalah yang bahan bakunya seperti dari alam. nah itu yang dinyatakan halal oleh MUI itu bisa gratis bahan bakunya. Tapi selain itu dari sisi biaya pun bisa disesuaikan dengan besar kecilnya biaya usaha yang dikelola oleh pelaku usaha sendiri tidak semuanya sama,” ungkapnya.

Cara daftarnya pun terbilang mudah bisa dilakukan dirumah melalui online yaitu ptps.halal.go.id atau lewat Aplikasi Pusaka Superapps.

“Harapan kami tidak hanya dari Kementerian Agama yang bisa memberikan bantuan seperti sertifikat halal ini secara gratis. jadi dari Pemerintah Daerah maupun dari BUMD milik Sumedang pun diharapkan mereka menjadi ibu asuh buat para pelaku pelaku usaha sehingga mereka bisa membantu pembiayaan sertifikat halal,” pungkasnya.***