Jakarta, 7 November 2024 – Polda Metro Jaya mengajukan permohonan pemblokiran terhadap puluhan rekening yang diduga milik para tersangka kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Permohonan ini merupakan bagian dari upaya untuk membekukan aset para tersangka demi kelancaran proses penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa ada sekitar 47 rekening milik tersangka dan beberapa rekening situs judi online yang diajukan untuk diblokir. “Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran,” ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
Ade Ary juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian ini. “Penyidik akan terus secara intensif melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang. Total uang tunai yang disita mencapai Rp73.723.488.957, yang terdiri dari:
- Rp35.792.110.000 dalam rupiah.
- Dolar Singapura (SGD) sejumlah SGD2.955.779, setara dengan Rp35.043.272.457.
- Dolar Amerika (USD) sejumlah 183.500, setara dengan Rp2.888.106.500.
Langkah pemblokiran rekening ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran uang yang diperoleh dari aktivitas perjudian online, serta menjadi langkah efektif dalam pemberantasan kasus ini. ***
