Indeks

Polri: Bandar Judi Online Gunakan Mata Uang Kripto untuk Hindari Deteksi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Istimewa/SUMEDANGONLINE
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jakarta, 10 November 2024Polri mengungkap perubahan strategi para bandar judi online yang kini menggunakan mata uang kripto sebagai metode pembayaran guna menyembunyikan aktivitas ilegal mereka. Langkah ini menggantikan sistem pembayaran konvensional yang sebelumnya dilakukan melalui rekening bank.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa peralihan ke mata uang kripto ini menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum.

“Para bandar judi online terus berinovasi dengan modus baru. Dari yang sebelumnya menggunakan rekening bank, kini beralih ke pembayaran melalui portal yang lebih canggih dan terbaru, yaitu kripto,” kata Sigit dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024).

Menurut Sigit, penggunaan kripto membuat para pelaku judi online lebih sulit dideteksi oleh sistem perbankan dan pihak berwenang, sehingga upaya pemblokiran transaksi menjadi semakin kompleks. Perubahan ini mencerminkan kemampuan para pelaku kejahatan untuk beradaptasi dengan teknologi demi menghindari penindakan hukum.

Kapolri juga menyoroti bahwa judi online kini mulai beroperasi dari luar negeri, yang semakin menyulitkan pengawasan oleh otoritas dalam negeri. Meski demikian, Polri tetap berkomitmen memberantas kejahatan ini dengan pendekatan inovatif dan memperkuat upaya transnasional.

“Selain merugikan negara secara finansial, judi online juga menimbulkan dampak sosial, seperti kecanduan dan kerugian besar pada masyarakat,” ungkap Sigit. Ia menambahkan bahwa Polri akan terus bekerja untuk memutus jaringan judi online guna melindungi negara dari kebocoran finansial dan dampak sosial yang lebih besar. ***

Exit mobile version