Selain jaringan Fredy, Polri juga memantau perputaran uang dari dua jaringan narkoba internasional lainnya, yakni jaringan Hendra Sabarudin (HS) dengan perputaran uang sebesar Rp2,1 triliun dan jaringan Helen (H) dari Jambi yang mencapai Rp1,1 triliun.
Sebagai bagian dari upaya pemiskinan, Polri telah menyita aset dari ketiga jaringan tersebut dengan total nilai mencapai Rp869,7 miliar. Langkah ini diharapkan dapat memutus kemampuan finansial mereka untuk melanjutkan operasi. ***
