Bisnis  

Pemkab Sumedang Setujui Perubahan Tarif Air Minum PDAM Tirta Medal

Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menyetujui usulan perubahan tarif air minum yang diajukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Medal Sumedang. Perubahan ini bertujuan untuk menutupi biaya operasional yang semakin meningkat serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
sumedangkab/SUMEDANGONLINE
Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menyetujui usulan perubahan tarif air minum yang diajukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Medal Sumedang. Perubahan ini bertujuan untuk menutupi biaya operasional yang semakin meningkat serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Sumedang – Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menyetujui usulan perubahan tarif air minum yang diajukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Medal Sumedang. Perubahan ini bertujuan untuk menutupi biaya operasional yang semakin meningkat serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Dalam rapat evaluasi yang dihadiri oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Asep Uus Ruspandi serta Kabag Ekonomi dan SDA Setda Mulyani Toyibah, usulan penetapan tarif baru turut dibahas secara mendalam.

Direktur Perumda PDAM Tirta Medal, M. Taufik, menegaskan bahwa perubahan ini tidak menyangkut kenaikan tarif dasar, melainkan penyesuaian tarif pada kelompok pemakai tertentu yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik dan selama ini masih menikmati subsidi. “Kami hanya mengajukan perubahan blok tarif atau pemakaian dengan maksud agar pelanggan dengan tarif penuh (kategori mampu) dapat mensubsidi dengan benar untuk golongan tarif dasar,” ujar Taufik pada Selasa, 18 Februari 2025.

Adapun tarif baru yang telah disepakati oleh pemerintah daerah mencakup beberapa kelompok pelanggan, di antaranya:

  • Rumah tangga C: Perubahan harga pada pemakaian 11-25 meter kubik menjadi Rp 7.550 per meter kubik.
  • Rumah tangga D: Pemakaian 11-30 meter kubik mengalami perubahan harga menjadi Rp 7.900 per meter kubik.
  • Kelompok pemerintahan: Tarif berubah menjadi Rp 7.950 per meter kubik untuk pemakaian 11-30 meter kubik.
  • Kelompok niaga dan industri:
    • Niaga kecil: Rp 6.825 per meter kubik (pemakaian kurang dari 20 meter kubik).
    • Niaga besar: Rp 6.850 per meter kubik.
    • Industri kecil: Rp 7.575 per meter kubik.
    • Industri besar: Rp 7.675 per meter kubik.

Taufik menegaskan bahwa perubahan tarif ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pelayanan air minum yang berkualitas bagi masyarakat Sumedang. Dengan penyesuaian ini, diharapkan PDAM Tirta Medal dapat lebih optimal dalam menyediakan air bersih serta memperbaiki infrastruktur dan operasional layanan ke depannya.

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak