PPIH Arab Saudi Larang Jemaah Haji Lakukan Penyembelihan Dam/Hadyu Langsung di Rumah Pemotongan Hewan

“Bekerja sama dengan pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi.” - Muchlis M Hanafi -

Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi
MCH 2025/SUMEDANGONLINE
Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi

Makkah, Arab Saudi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi resmi mengeluarkan edaran yang melarang jemaah haji melakukan kunjungan dan penyembelihan Dam/Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang berada di Kota Makkah dan sekitarnya.

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menjelaskan bahwa larangan ini sesuai dengan ketentuan dalam “Ta’limatul Hajj” (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi. Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa pembayaran Dam harus dilakukan melalui lembaga resmi Adahi atau agen pemasaran resminya, seperti kantor pos dan Bank Ar-Rajhi.

“Bekerja sama dengan pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis saat ditemui di Makkah, Rabu (21/5/2025).

Muchlis menegaskan kembali, jemaah dilarang mengunjungi atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban langsung di RPH manapun di Makkah dan sekitarnya. Larangan ini bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan penyelenggaraan ibadah haji sesuai regulasi Arab Saudi.

Selain melalui Adahi, jemaah juga dapat membayar Dam/Hadyu melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu yang kemudian diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 terkait harga dan rekening pembayaran Dam/Hadyu tahun ini.

“Pembayaran Dam/Hadyu dapat dilakukan melalui BAZNAS dengan nomor rekening 5005115180 di Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional, dengan nominal sebesar 570 Riyal Saudi atau minimal Rp 2.520.000,” jelas Muchlis.

Setelah melakukan pembayaran, jemaah diminta mengkonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS di +62 811-8882-1818 untuk memastikan proses berjalan lancar.

Larangan dan aturan baru ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus menjaga kelancaran pelaksanaan ibadah haji serta mencegah praktik yang tidak sesuai aturan di lapangan. ***

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak