SUMEDANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang resmi menerapkan kebijakan penggunaan angkutan umum, berjalan kaki, atau bersepeda bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-ASN, PNS, PPPK, dan tenaga honorer setiap hari Jumat. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2025 yang mulai berlaku hari ini, Jumat (18/7/2025).
Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir, memimpin langsung pelaksanaan kebijakan tersebut dengan naik angkutan umum menuju kantor di kawasan Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Sumedang. Sementara itu, Wakil Bupati M. Fajar Aldila dan Sekretaris Daerah Dr. Hj. Tuti Ruswati memilih bersepeda santai menuju tempat kerja.
Dorong Gaya Hidup Sehat dan Ramah Lingkungan
Dalam keterangannya, Bupati Dony mengatakan bahwa kebijakan ini membawa banyak manfaat, mulai dari menjaga lingkungan, menekan emisi karbon, hingga menghemat biaya transportasi pribadi.
“Kami ingin membiasakan masyarakat Sumedang, dimulai dari ASN, untuk menggunakan transportasi publik. Ini juga menjadi bentuk dukungan ekonomi bagi sopir dan pemilik angkot,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, kebijakan ini juga berdampak positif pada kesehatan. “Karena angkot tidak bisa mengantar sampai ke depan kantor, pegawai harus berjalan kaki dari titik pemberhentian. Ini meningkatkan aktivitas fisik harian mereka,” tambahnya.
Pererat Hubungan ASN dan Masyarakat
Bupati Dony juga menekankan pentingnya interaksi sosial antara ASN dan masyarakat. Ia menuturkan sempat berdialog dengan sopir angkot selama perjalanan dan menerima keluhan terkait layanan BPJS Kesehatan.
“ASN bisa menyerap aspirasi langsung dari warga. Ini penting untuk perumusan kebijakan yang lebih responsif,” kata Dony.
Ia menambahkan bahwa berbagi ruang dengan masyarakat bisa menumbuhkan rasa empati dan syukur di kalangan pegawai. “ASN akan lebih memahami tantangan masyarakat jika mereka merasakan langsung pengalaman sehari-hari warganya,” ujarnya.
Dorong Modernisasi dan Pengawasan
Untuk mendukung kenyamanan, Pemda Sumedang mendorong modernisasi layanan angkutan umum, termasuk sistem pembayaran digital. “Kami minta Organda dan pengemudi menjaga kebersihan dan keramahan, serta menggunakan QRIS agar pembayaran lebih efisien,” katanya.
Sementara itu, untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai aturan, Pemda menugaskan Satpol PP dan kepala SKPD melakukan pengawasan rutin.
“Kalau ada ASN yang tetap membawa kendaraan pribadi dan parkir diam-diam, akan diberi teguran keras. Ini soal kesadaran, bukan hanya kepatuhan,” tegas Bupati.
Wabup Fajar: Jangan Ada ASN yang Pura-Pura Sakit
Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila juga menekankan pentingnya kejujuran dan kedisiplinan dalam menerapkan kebijakan ini. Ia berharap seluruh ASN memahami tujuan kebijakan yang lebih luas.
“Kalau memang harus membawa kendaraan karena alasan khusus seperti lokasi rumah yang jauh dan tak terjangkau angkot, harus jelas. Jangan pura-pura sakit hanya untuk menghindar,” ujarnya.
Fajar berharap kebijakan ini tidak hanya dilaksanakan di pusat kabupaten, tetapi juga diterapkan di seluruh kecamatan. “Ini adalah peluang besar untuk mendorong budaya sehat, ramah lingkungan, sekaligus mempererat hubungan antara ASN dan masyarakat,” pungkasnya. ***
