Indeks

Ricuh, Warga Protes Alih Nama Tanah Kas Desa di Musyawarah Kecamatan Surian

Kericuhan sempat terjadi dalam musyawarah pembahasan tanah kas desa yang digelar di Aula Kecamatan Surian, Kabupaten Sumedang, Kamis (17/7/2025).
Adhiwihanda/SUMEDANGONLINE
Kericuhan sempat terjadi dalam musyawarah pembahasan tanah kas desa yang digelar di Aula Kecamatan Surian, Kabupaten Sumedang, Kamis (17/7/2025).

SUMEDANG Kericuhan sempat terjadi dalam musyawarah pembahasan tanah kas desa yang digelar di Aula Kecamatan Surian, Kabupaten Sumedang, Kamis (17/7/2025). Sejumlah warga yang berada di luar ruangan bersitegang dengan aparatur Pemerintah Desa Surian.

Dalam aksi tersebut, beberapa warga membentangkan spanduk berisi tuntutan dan sindiran yang ditujukan kepada pemerintah desa. Koordinator aksi, Cucu Suarsa, menuding kepala desa telah melakukan alih nama tanah kas desa menjadi atas nama pribadi tanpa melalui proses musyawarah dengan warga maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Alasannya supaya kas desa bisa bayar pajak, padahal aset desa itu jelas-jelas pajaknya digratiskan. Ini dilakukan tanpa musyawarah, tanpa persetujuan BPD. Kami merasa dizalimi,” ujar Cucu di lokasi.

Terkait Proyek Bendungan Sadawarna

Cucu menyebutkan, polemik tersebut makin memicu keresahan karena berkaitan dengan proyek Bendungan Sadawarna yang menyebabkan sejumlah lahan warga tergusur. Ia mengklaim kompensasi yang diterima warga tidak sesuai dengan luas tanah terdampak.

“Contohnya, ada yang punya tanah 400 tumbak tapi hanya menerima ganti rugi untuk 100 tumbak. Ada juga yang punya 250 tumbak tapi hanya dibayar 50 tumbak,” tambahnya.

Menurutnya, tanah kas desa seluas 500 tumbak atau sekitar 7.000 meter persegi telah dibuatkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atas nama kepala desa. Padahal, tanah tersebut disebutnya sebagai aset desa yang seharusnya tidak bisa dialihkan tanpa prosedur.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kami minta pengukuran ulang dan klarifikasi dari pihak berwenang seperti BPN, muspika, dan aparatur desa,” tegasnya.

Warga Tuntut Keadilan

Salah seorang warga terdampak, Dedi Yogaswana, yang mengaku sebagai ahli waris tanah keluarga seluas 400 tumbak, mengungkapkan bahwa dirinya hanya mendapat pengakuan 100 tumbak saat pembebasan lahan untuk proyek bendungan.

“Saya ingin keadilan dan perhatian terhadap pembangunan desa secara menyeluruh. Jangan sampai dibiarkan seperti ini terus,” ujarnya.

Kecamatan Fasilitasi, DPMD Akan Tangani Substansi

Menanggapi situasi tersebut, Kepala Seksi Trantibumtranmas Kecamatan Surian, Rudi H, menyatakan pihak kecamatan hanya bertugas memfasilitasi musyawarah antara warga dan pemerintah desa.

“Musyawarah sudah kami fasilitasi, dan alhamdulillah sudah selesai dan sepakat. Namun untuk substansi masalahnya, itu ranah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” jelas Rudi.

Dari hasil musyawarah, disepakati bahwa proses penyelesaian masalah akan dilanjutkan di tingkat desa dengan melibatkan pihak-pihak berwenang. (**)

Exit mobile version