Batas Waktu Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang hingga 22 September 2025

Batas waktu pemberkasan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi diperpanjang hingga 22 September 2025, dari sebelumnya 15 September 2025.
iSTIMEWA/SUMEDANGONLINE
Batas waktu pemberkasan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi diperpanjang hingga 22 September 2025, dari sebelumnya 15 September 2025.

SUMEDANG – Batas waktu pemberkasan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi diperpanjang hingga 22 September 2025, dari sebelumnya 15 September 2025.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kabupaten Sumedang, Elga Hidayat, Selasa (16/9/2025).
“Kami sudah sampaikan bahwa untuk pemberkasan PPPK paruh waktu ada perpanjangan sampai 22 September. Awalnya dari surat edaran terdahulu tanggal 15 September, sekarang menjadi 22 September, berarti ada tambahan waktu tujuh hari. Hal ini mengacu pada Surat BKN Nomor 1383/B/KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025,” jelasnya.

Elga menyebutkan, keputusan perpanjangan diambil setelah banyak pemerintah daerah menyampaikan keberatan terkait singkatnya tenggat pemberkasan dalam acara “BKN Menyapa” pada 10 September lalu. “Karena itu, BKN Pusat menetapkan perpanjangan waktu untuk pengisian DRH bagi PPPK paruh waktu hingga 22 September 2025,” katanya.

Persiapan di Sumedang

Dari total 5.450 peserta calon PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumedang, seluruhnya telah menyelesaikan medical check up (MCU) pada 13 September 2025.
“Secara umum, peserta di Sumedang sudah siap. Bahkan beberapa sudah mengunggah dokumen DRH. Kami menyarankan peserta yang berkasnya sudah lengkap agar segera submit supaya tidak terkendala jika di akhir masa pemberkasan akses ke web BKN ramai atau server mengalami gangguan,” ujar Elga.

Ia menambahkan, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi langkah strategis pemerintah untuk menuntaskan status pegawai non-ASN sebelum 2026.
“Harapan kami, seluruh tenaga yang selama ini mengabdi dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu sehingga tidak ada lagi pegawai non-ASN yang tertinggal,” pungkasnya.****

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak