Sumedang — Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya informasi mengenai besaran upah guru paruh waktu yang ramai diperbincangkan, termasuk di media sosial. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjawab aspirasi para pendidik.
Bupati Dony mengawali pernyataannya dengan menyampaikan apresiasi kepada para guru paruh waktu yang telah menyampaikan aspirasi dan masukan secara terbuka kepada pemerintah daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada para guru paruh waktu yang telah menyampaikan aspirasi dan masukannya kepada kami. Aspirasi yang berkembang tentu wajib kami tindak lanjuti,” ujar Dony.
Terkait angka Rp55.000 yang menjadi sorotan publik, Bupati menjelaskan bahwa besaran tersebut ditetapkan pada pertengahan tahun 2025, sebelum terbitnya Surat Keputusan (SK) ASN Paruh Waktu. Penetapan itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah, DPRD, perwakilan honorer, PGRI, dan Dinas Pendidikan.
“Angka Rp55.000 itu ditetapkan sebagai syarat administratif agar guru bisa memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2.000.000 per bulan. Harus ada inisiatif penghasilan dari pemerintah daerah agar TPG bisa dicairkan,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, guru paruh waktu yang masuk kategori penerima TPG memperoleh total penghasilan sekitar Rp2.050.000 per bulan, yang selanjutnya dipotong iuran BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berhenti pada angka Rp55.000. Setelah dilakukan kajian, evaluasi anggaran, serta memperhatikan regulasi pemerintah pusat dan masukan dari guru paruh waktu, Pemerintah Kabupaten Sumedang menetapkan kebijakan baru mulai tahun 2026.
“Mulai tahun 2026, kami menetapkan insentif guru paruh waktu minimal Rp250.000 hingga Rp750.000 per bulan. Ini memang belum sepenuhnya sesuai harapan, tetapi inilah ikhtiar kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan guru paruh waktu,” tegasnya.
Penyesuaian insentif tersebut bersumber dari pergeseran anggaran APBD dan akan dibahas bersama DPRD, serta disempurnakan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dony juga menegaskan komitmen Pemerintah Daerah terhadap 5.402 ASN Paruh Waktu, yang di dalamnya termasuk guru dan tenaga teknis kependidikan. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkab Sumedang telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp53,5 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2026, dengan besaran insentif yang disesuaikan dengan klasifikasi masing-masing.
Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa upah PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah atau upah minimum wilayah.
Adapun klasifikasi upah PPPK Paruh Waktu Guru di Kabupaten Sumedang ditetapkan sebagai berikut:
Guru eks kategori tertentu yang tidak menerima TPG, menerima upah APBD Rp720.000 per bulan.
Guru penerima TPG, menerima upah APBD Rp250.000 per bulan.
Guru penerima TPG dengan masa kerja di atas 5 tahun dan terdata di BKN, menerima upah APBD Rp235.000 ditambah TPG Rp2.000.000.
Guru penerima TPG dengan masa kerja 2–5 tahun dan terdata di BKN, menerima upah APBD Rp150.000 dan TPG Rp2.000.000.
Guru penerima TPG dengan masa kerja minimal 2 tahun namun belum terdata di BKN, menerima upah APBD Rp55.000 sebagai syarat memperoleh TPG Rp2.000.000.
Pemerintah Daerah juga menegaskan bahwa perbedaan besaran upah bersih dipengaruhi oleh iuran wajib BPJS Kesehatan, dengan total iuran Rp157.994,24 per orang, yang sebagian ditanggung oleh pemerintah daerah.
Sebagai langkah jangka panjang, Pemkab Sumedang terus mendorong peningkatan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu melalui usulan pemanfaatan dana BOSP, fasilitasi Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta penyesuaian upah secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Komitmen kami jelas, kesejahteraan ASN Paruh Waktu, termasuk guru, akan terus kami tingkatkan secara bertahap, sesuai aturan dan kemampuan anggaran daerah,” pungkas Bupati.***










