Sumedang — Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati menghadiri sekaligus memimpin rapat pembahasan fasilitasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji yang digelar di Ruang Rapat Sekda Sumedang, Jumat (06/03/2026).
Rapat tersebut dihadiri Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur, Kepala BKAD, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta perwakilan dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dan Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Sumedang.
Dalam keterangannya, Tuti Ruswati menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas mekanisme pendanaan fasilitasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji menyusul terbentuknya kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia sebagai perwakilan kementerian di tingkat daerah.
Menurutnya, setelah pembentukan kelembagaan tersebut, setiap kabupaten juga memiliki struktur organisasi Kementerian Haji dan Umrah di tingkat daerah. Di Kabupaten Sumedang sendiri, struktur tersebut telah dilengkapi dengan kepala, kasubag tata usaha, dan kepala seksi.
“Sumedang masuk ke dalam tipe B untuk penyelenggaraan pemberangkatan haji, sehingga struktur organisasinya terdiri dari tiga orang, yaitu kepala, kasubag TU, dan kepala seksi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji setiap tahunnya.
“Setiap tahun pemerintah daerah wajib memfasilitasi pemberangkatan dan pemulangan haji, termasuk operasionalnya. Sebelumnya anggaran tersebut disalurkan melalui hibah kepada Kementerian Agama,” jelasnya.
Namun setelah terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah, mekanisme penganggaran tersebut harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi lembaga yang baru. Proses pemindahan anggaran tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah ditetapkan sebelumnya.
“APBD sudah ditetapkan dan anggaran itu sebelumnya dihibahkan ke Kementerian Agama. Ternyata tidak bisa serta-merta dipindahkan, karena ada prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh,” katanya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumedang mencari solusi agar kewajiban fasilitasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji tetap dapat dilaksanakan.
Sebagai langkah alternatif, Pemkab Sumedang akhirnya menggunakan anggaran dari belanja tidak terduga (BTT) dengan alasan kebutuhan yang mendesak.
“Karena hibah tidak bisa dicairkan oleh Kemenag, maka kita mengambil solusi menggunakan dana belanja tidak terduga dengan berbagai kajian serta berdasarkan regulasi yang berlaku,” ungkap Tuti.
Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut tidak lagi diberikan dalam bentuk hibah kepada Kementerian Agama, melainkan dialokasikan sebagai belanja langsung di Sekretariat Daerah.
Adapun besaran anggaran yang disiapkan untuk fasilitasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji di Kabupaten Sumedang tahun ini mencapai sekitar Rp300 juta.
Melalui rapat tersebut diharapkan koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dapat berjalan optimal sehingga proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji asal Sumedang dapat berlangsung lancar.***
