BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Layanan Digital dengan Fitur Antrean Online Lapak Asik

SUMEDANG – Ketenagakerjaan terus memperkuat layanan digitalnya. Mulai 1 April 2026, platform Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) menghadirkan pembaruan berupa fitur antrean online yang dapat diakses melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id (https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rony Setiawan, menjelaskan di kantornya, Senin (6/4/2026), bahwa peserta dapat memilih metode layanan sesuai kebutuhan, baik melalui videocall maupun datang langsung ke kantor cabang. Bagi peserta yang memilih layanan langsung, sistem menampilkan jadwal kehadiran atau estimasi waktu pelayanan, sehingga tidak perlu datang terlalu awal atau menunggu lama.

“Dengan sistem antrean berbasis jadwal ini, peserta bisa merencanakan kedatangan secara lebih pasti. Inovasi ini diharapkan memperluas akses pelayanan yang lebih terencana dan merata, sehingga peserta memperoleh kepastian waktu layanan tanpa antrean panjang,” kata Rony.

Lapak Asik tidak hanya digunakan untuk pengajuan klaim, tetapi juga untuk bertanya, memperoleh informasi program, atau menyampaikan pengaduan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Peserta dapat mendaftar antrean kapan saja dan dari mana saja melalui smartphone, sehingga proses layanan menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.

 

Cara Mengajukan Klaim Melalui Lapak Asik

1. Akses laman “https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id” (https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id).

2. Isi data pengajuan klaim seperti Nomor KPJ, NIK, nama lengkap, alamat email, dan data wajib lainnya.

3. Lengkapi data tambahan seperti nomor telepon dan nomor rekening.

4. Unggah dokumen persyaratan, termasuk KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan dokumen pendukung sesuai jenis klaim.

5. Setelah pendaftaran selesai, peserta akan menerima barcode antrean dan notifikasi estimasi waktu layanan melalui email dan nomor telepon terdaftar.

 

Lapak Asik memungkinkan peserta mengajukan klaim program seperti Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Jaminan Kematian (JKM) secara digital, dengan manfaat dana tunai yang berasal dari akumulasi iuran peserta beserta hasil pengembangannya, sesuai ketentuan berlaku.

 

Rony menegaskan, pembaruan layanan ini merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan layanan publik yang profesional, responsif, dan dapat diandalkan, sekaligus memperkuat modernisasi layanan jaminan sosial berbasis digital.

 

“Dengan hadirnya fitur antrean online, peserta mendapatkan kepastian waktu layanan tanpa harus menunggu lama di kantor cabang. Kami mengajak seluruh peserta, khususnya di Sumedang, untuk memanfaatkan layanan ini agar proses klaim lebih praktis dan efisien. Ke depan, inovasi layanan digital akan terus dilakukan untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi peserta,” ujar Rony.

 

Transformasi layanan digital ini diharapkan dapat memperluas kemudahan akses layanan, meningkatkan transparansi, dan memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di seluruh Indonesia.***

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak