Indeks

Pemkab Sumedang Pastikan P3K Paruh Waktu Tidak Masuk Belanja Pegawai

SUMEDANG – Terkait isu pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak langsung pada P3K paruh waktu. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Dr. Hj. Tuti Ruswati, usai apel pagi lingkup Sekretariat Daerah di Lapang Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Senin (06/04/2026).

Sekda Tuti menjelaskan, Pemerintah Kabupaten tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Keuangan yang menetapkan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada tahun 2027. “Tentunya kita harus melakukan efisiensi dari jumlah pegawai. Jumlah pegawai yang ada saat ini tetap dipertahankan, tetapi untuk rekrutmen kita menerapkan minus growth. Pensiun tahun depan sebanyak 751 orang tidak akan digantikan sepenuhnya, hanya sekitar 150 orang yang akan direkrut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengurangan ini akan berdampak secara bertahap dan tidak langsung menyasar P3K paruh waktu. “P3K dan P3K paruh waktu dievaluasi setiap tahun sesuai perjanjian kinerja. Jika kinerja masih sesuai ketentuan, kontrak akan diperpanjang. Kebijakan paruh waktu ini juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan sekaligus kinerja,” jelas Sekda.

Saat ditanya mengenai proporsi belanja pegawai dari APBD, Sekda menyebutkan saat ini mencapai 37 persen. “Awalnya sudah hampir 30 persen, tetapi karena ada pengurangan transfer keuangan dari pusat sebesar Rp 204 miliar, otomatis perbandingan belanja pegawai naik. Namun hal ini tidak memengaruhi P3K paruh waktu,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumedang, Ate Hadan Adi Gunawan, menegaskan bahwa P3K paruh waktu bukan termasuk belanja pegawai, melainkan masuk kategori barang dan jasa. “Semua P3K paruh waktu, baik guru maupun tenaga kesehatan, merupakan tenaga teknis yang kontraknya per tahun. Upah mereka masuk ke belanja honor di barang dan jasa, bukan belanja pegawai, jadi tetap aman,” jelasnya.

Dengan demikian, kebijakan pengurangan pegawai di Kabupaten Sumedang tetap memperhatikan efisiensi anggaran tanpa mengurangi hak dan kesejahteraan P3K paruh waktu, sambil memastikan kinerja ASN dan tenaga teknis tetap optimal.***

Exit mobile version