DEWAN AKAN BENTUK PANJA REKRUITASI DEWAN PENGAWAS RADIO
- Penulis: asnang
- Editor: Redaksi
- Terbit: Kamis, 27 Mei 2010 14:17 WIB
Undang-undang No. 32 tahun 2003 tentang Penyiaran sudah berlaku sejak tahun 2003 yang dipertegas PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik yang diterbitkan sejak tahun 2005. eRKS FM sebagai lembaga penyiaran yang selama ini dikelola sebagai Lembaga Penyiaran Milik Pemerintah atau RSPD diamanatkan untuk melakukan penyesuaian status kelembagaannya dari RSPD menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. eRKS sendiri sudah melakukan banyak perubahan terkait penyesuaian sebagaimana ketentuan peraturan berlaku, bahkan telah pro aktif sebelum PP keluar misalnya telah mengajukan proposal pengajuan IPP (Ijin Penyelenggaraan Penyiaran) dengan mengajukan Ijin sebagai lembaga Penyiaran Publik Lokal. ke Komosi Penyiaran Indonesia KPID Jawa Barat sejak 29 Januari 2005 dan KPID Jawa Barat telah melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) terhadap eRKS pada bulan Juni 2005, “EDP eRKS merupakan EDP pertama kali dilakukan KPI, atau bisa dikatakan eRKS merupakan radio pertama yang di EDP oleh KPI, bahkan Surat Kelayakan diterima eRKS tahun 2005 itu menjadikan eRKS terbaik dalam kelayakan”. Kata Asep Anang Supriatna, Pimpinan Redaksi eRKS FM yang. Sejak awal menjadi bagian yang terus memperjuangkan penyesuaian status kelembagaan eRKS FM menjadi Radio Publik Loka. “Ini Amanat Undang-undang Penyiaran No. 32 tahun 2005 yang dipertegas PP 11 tahun 2005”. Katanya kepada sumedangonline.com.
Lebih lanjut ia mengatakan, “DPRD sebenarnya telah melahirkan Perda inisiatif No. 4 tahun 2008, seharusnya lepas dari inisiatif atau tidak, kalau telah jadi Perda segera ditindak lanjuti”.
Dibalik itu, Asep menjelaskan sejak mendapatkan surat kelayakan dari KPID, eRKS tidak henti hentinya menerima kunjungan RSPD lain seperti dari Makasar, Kaltim, bahkan RSPD Kabupaten/Kota se Jawa Barat belajar dari eRKS FM. Mereka yang saat ini melakukan studi banding di eRKS sudah eksis sebagai lembaga Penyiaran Publik Lokal, sementara eRKS sendiri tetap berjalan di tempat menunggu Raperbup yang belum juga dikeluarkan Bupati dan Dewan Pengawas yang tak kunjung di rekrut DPRD.
Sementara itu, Anggota Komisi D dari PKS Ermi Triaji mengaku, pihaknya telah mendorong agar Komisi D segera mendorong DPRD dibentuk Panja untuk menindak lanjuti Perda No. 4 tahun 2008, amanat dalam Perda tersebut mewajibkan DPRD merekrut Dewan Pengawas Radio. Kata Ermi, Dewan Pengawas Radio Publik :Lokal harus ada 3 orang terdiri dari 1 orang yang mewakili Pemerintah, 1 orang mewakili Masyarakat dan 1 orang mewakili Praktisi Penyiaran. Dewan Pengawas inilah yang nanti mengangkat Dewan Direksi. Kata Ermi sesuai Perda Dewan Direksi sendiri direkrut bukan dari Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Non partisan.[iwan]