SumedangOnline
Kegiatan Edsos sistem Distup LPG 3 kg ini bertujuan mensosialisasikan program sistem dirstribusi tertutup LPG 3 Kg yang dilakukan di kabupaten Sumedang. Menurut Irsan Thaslimie, Sumedang dapat dan siap melaksanakan transaksi LPG 3 Kg dengan sistem Distup mengingat para pemakai LPG 3 kg telah cukup lama menggunakan sistem distribusi LPG yang ada. Dengan adanya perubahan sistem transaksi ini memang akan berdampak persoalan di kalangan pemakai maupun distributor LPG 3 kg, untuk itu dengan adanya program EDSOS peralihan sistem tata niaga ini diharapkan dapat berjalan lancar.
Lebih lanjut Irsan menjelaskan Sistem Distup LPG 3 Kg ini merupakan sistem tata niaga LPG 3 kg dibuat sedemikian rupa, dimana dalam satu wilayah atau kecamatan akan dilayani oleh satu penyalur. dari penyalur tersebut akan melayani sub penyalur. Kemudian sub penyalur ini di tingkat kelurahan/desa bersangkutan menjadi anggota penyalur. Konsumen akan menjadi anggota pelanggan di sub penyalur tertentu. Sistem Distup LPG 3 kg merupakan implementasi dari Kebijakan Pemerintah PP No. 26/2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg bersubsidi yang dikeluarkan 29 September 2009.
Menurut Irsan Setiap pelanggan LPG 3 Kg yang menjadi penerima subsidi LPG 3 kg memperoleh Kartu Kendali. Kartu ini merupakan kartu identitas bahwa pemegang adalah konsumen sah untuk membeli LPG 3 Kg bersubsidi.