DARMARAJA
“salahsatu penyebabnya, mungkin, karena adanya perubahan perda dari perda 51 menjadi perda 09 tahun 2010, itu kan tentu kita harus melaksanakan perda terlebih dahulu. Setelah perda jadi kita harus membuat aturan payung hukum, mengenai perbupnya gimana, perhitungan kepada desa berapa?,” paparnya, yang menyebutkan tentang kisaran besaran pendapatan desa melalui ADD sudah ada dalam Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa dan DBH dan Retribusi.
Menyinggung pencairannya sendiri, Dian, menyebutkan, pihaknya dan BPPKAD, menunggu pengajuan dari desa terlebih dahulu, “jika desa segera mengajukan, maka akan segera cair, jika tidak maka tidak bisa. Ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang sudah kita sepakati,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, salahsatu syarat pencairan, harus adanya surat pengatar dan rekomendasi pencairan dari Camat, serta adanya kuitansi.
Ia pun mengaku bangga, dari jumlah desa di Sumedang sebanyak 172 Desa ditambah 7 kelurahan, untuk teknis administrasi dinilai sudah baik hal itu berkat adanya kerjasama antara pihak kabupaten dengan kecamatan dan desa. Bahkan ia mengingatkan, untuk masalah tertib administrasi pencairan ADD tidak dapat dilakukan dengan istilah penyusunan administrasi menyusul.
“ya, wajar saja kalau dari 172 desa plus 7 kelurahan yang ada di kabupaten Sumedang, itu ada yang satu dua desa yang tulalit, mungkin saja itu karena SDM nya kurang, atau mungkin saja karena dorongan masyarakat, atau antara BPD dan Desanya ada masalah, tetapi secara keseluruhan alhamdulillah telah tertib administrasinya”, tuturnya.
Menyoal 3 rekening yang harus ada dan membuat bingung para kepala Desa, ia menambahkan, “dulu ADD itu didalamnya terdiri dari ADD, DBH dan Retribusi. kalau sekarang pertiga item; ADD desa A RT sekian, DBH Retribusi sekian, jadi sekarang 3 kode rekening”,ungkapnya.(CR3)