KEBERADAAN P2T SUMEDANG, TIDAK JELAS

Menteri PU saat berkunjung ke Jatigede beberapa waktu lalu. Menurut Warga, percepatan pembangunan fisik terus digenjot sementara penangan dampak sosial masih jalan di tempat.

P2T – Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Sumedang, hingga saat ini belum memberikan keterangan jelas berkaitan dengan di pendingnya pembayaran lahan pengganti kehutanan di Desa Cimungkal, Kecamatan Wado dan Ganjaresik di Kecamatan Jatinunggal.

Endi Ruslan, mengaku dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekertaris P2T. Ia mengatakan, tidak mempunyai kapasitas untuk memberikan komentar terkait masalah tersebut. Ketika ditanya siapa sekretis P2T pasca lengsernya Endi, ia mengatakan tidak tahu.

”Saya tidak lagi menjabat Sekertaris P2T, maka segala pertanyaan terkait masalah itu, langsung saja tanyakan Ke Pa Sekda,” kata Endi R menjelaskan.

Beredar kabar jika sekretariat P2T memang tidak dijabat lagi Endi Ruslan, namun telah digantikan, Drs Surrys, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab Sumedang. Namun, lagi-lagi Surrys membantah telah menggantikan posisi Endi Ruslan sebagai Sekertaris P2T saat ini. Menurut Surrys adanya kabar itu tidak benar, ia pun mengaku tidak mengetahui terkait permasalahan dipendingnya pembayaran lahan pengganti kehutanan milik warga dari kedua desa itu.

Baca Juga  Resmikan Sekretariat IJTI, Kapolres Sumedang: Buat Berita Berimbang

”Tidak benar. Apalagi masalah itu, saya sama sekali tidak tahu, masalah itu, Pa Endi yang tahu,” paparnya sesaat berada di depan Rumah Dinas SeSekda Ajte Arifin Abdullah, Senin (20/3).

Sedangkan Atje, Sekda Sumedang sulit untuk dihubungi, pesan singkat yang dikirim penulis pun tidak pernah di balas.

Di tempat terpisah, Endang, Petugas Satker Jatigede saat ditemui di Kejakasaan Negeri Sumedang mengatakan, lahan pengganti kehutanan masih dipending pencairannya, tapi dirinya mengaku kurang begitu mengetahui. Pasalnya menurut Endang, pihaknya hingga kini masih menunggu susunan posisi P2T saat ini.

“Yang jelas permohonan untuk mengetahui perubahan susunan P2T sudah kami kirim, nanti dari surat permohonan kami tersebut, pihak terkait akan memberikan jawaban terkait susunan P2T yang baru. Justru dengan belum diketahui susunan P2T yang baru inilah, kami belum dapat menindak lanjuti terkait beberapa lahan terkena dampak proyek Jatigede yang pencairannya masih dipending,termasuk lahan pengganti kehutanan yang berada di dua lokasi tadi. Namun kemarin masalah perubahan susunan P2T, kami dan Pak Sekda sudah melakukan rapat membahas itu,” paparnya, Kamis (22/3).

Baca Juga  Rencana, Kunker Wagub Jabar di Sumedang

Disinggung,dari 64 lahan pengganti kehutanan yang awalnya masih dipending pencairannya, namun ada pemilik lahan yang sudah dapat mencairkan, Endang mengatakan, itu berdasarkan usulan normative pembayaran yang diberikan panitia (P2T). Sedangkan untuk pemilik lahan pengganti kehutanan yang harus mengembalikan uang hasil pencairannya, karena diduga tidak sesuai verivikasi awal, menurut Endang, pihaknya dengan Sekda sedang menindaklanjuti sistem pengembalian seperti apa.

”Masalah yang dipending namun sudah dapat cair, itu karena adanya usulan normative pembayaran dari panitia (P2T). Sedangkan untuk yang sudah cair namun harus mengembalikan,kami dengan Pak Sekda sudah menindaklanjuti masalah pengembaliannya harus seperti apa. Yang jelas, kami dari pihak Satker, menunggu proses pengembaliannya harus seperti apa,” tandasnya.

Informasi sumber lainnya, terdapat 64 pemilik lahan pengganti kehutanan desa Cimungkal dan ganjaresik yang belum bisa mencairkan lahannya pada proses pembayaran lahan beberapa waktu lalu. Hal tersebut, karena, selain diduga terjadinya kesalahan dalam pendataan, juga terdapat adanya doble berkas. Informasi terkini, selain dari 64 lahan yang dipending pencairannya tersebut,terdapat beberapa pemilik lahan yang sudah dapat mencairkan.

Baca Juga  Dinkes Akan Lakukan Sweeping

Menurut sumber tersebut, terjadi pula, pemilik lahan yang sudah menerima pembayaran, namun harus mengembalikan karena diduga salah pendataan dan double berkas.

Akibat kejadian itu, banyak kalangan menilai, bahwa yang awalnya dipending karena 2 masalah tadi (Salah Pendataan dan Dobele berkas), namun akhirnya dapat dicairkan, maka layak untuk dipertanyakan.

Yang jadi pertanyaan,harus kepada siapa hal dimaksud dipertanyakan? sedangkan pihak P2T yang seharusnya dapat menjelaskan, terkesan tidak jelas keberadaannya. Kalau sudah begini, siapa yang harus menjelaskan??, hanya rumput yang bergoyang yang dapat menjawabnya. Ironis Memang. (Teguh Safary)

**Penulis adalah seorang wartawan di Sumedang

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *