Kartu Jamkesmas Disalahgunakan

KOTA- Kartu jaminan kesehatan masyarakat (jamksemas) sering dsalahgunakan oleh pemiliknya. Penyalahgunaan itu misalnya kartu jamkesmas dipinjamkan ke pasien lain yang mampu.

“ Kami memang menemukan kasus itu, namun kasusnya tak banyak, “ ujar direktur Rumah Sakit Sumedang Hilman Taufik.

ilustrasi
ilustrasi

Dia mengatakan, meskipun jumlah kasusnya terbilang  sedikit akan tetapi penyalahgunaan kartu jamkesmas kerap dilakukan oleh oknum masyarakat. Menurutnya penyalahgunaan tersebut dilakukan oleh oknum masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas pengobatan jamkesmas agar tidak mengeluarkan biaya.

Modus yang selama ini banyak ditemukan, masyarakat yang tidak mempunyai kartu jamkesmas meminjam atau mempergunakan kartu tersebut untuk berobat, dengan cara membuat KTP yang identitasnya sama persis, namun sayang pihak rumah sakit selalu bisa mendeteksi penyalahgunaan tersebut.

“ Jadi modusnya, oknum pasien tersebut meminjam kartu jamkesmas, atau entah itu punya siapa, terus ia buatkan KTP sesuai identitas penerima jamkesma tersebut. Tapi tentunya pihak RSU lebih jeli memeriksa datanya secara teliti, “ lanjutnya.

Hal ttersebut menurutnya tak heran dilakuakan, mengingat pemerima kartu jamkesma masih terbatas yakni berada di angka 300ribuan. Hal tersebut menimbulka kecemburuan social bagi masyarakat yang tidak menerima, padahal statusnya juga merupakan warga miskin.

“ Iya kan penerima jamkesmas masih terbatas, tapi kan msyarakat miskin juga banyak, jadi hal tersebut wajar saja terjadi, “ ungkapnya.

Untuk meminimalisi hal tersebut, RSU sumedang dalam waku dekat ini akan membuat terobosan yakni kartu pasien yang mempunyai barcode. Di barcode tersebut sudah terkandung informasi mengenai identitas serta rekam medis si pemilik kartu, sehingga jika jika ada penyalahguanaan akan terdeteksi sedari awal.

“ Dalam jangka waktu dekat ini kami akan menerbitkan kartu pasien yang mempunyai barcode, di dalamnya sudah terkandung data serta rekam medis si pemilik kartu, dan ini salah  satu upaya kami untuk meminimaslisir pelanggaran,” pungkasnya. (asp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *