KPU:Jumlah Dapil Tak Berubah
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Kamis, 14 Mar 2013 00:07 WIB
KOTA – Jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Sumedang yang sebelumnya diusulkan Komisi Pemilihan Umun (KPU) Sumedang dari Enam menjadi Tujuh Dapil atau tetap jumlah Dapil, Enam.
“Kemarin memang kita sudah memberitahukan kepada publik bahwa KPU Sumedang mengusulkan adanya Tujuh Dapil. Tetapi KPU provinsi, mempunyai penilaian lain sehingga dapil di Kabupaten Sumedang itu tetap enam,” kata anggota KPU Sumedang Divisi Hukum dan Data, Hersa Santosa S.H., Senin (11/03).
Perubahan justru, sebut Hersa, terjadi pada penomoran dapil. Ia mencontohkan jika sebelumnya di Dapil III itu meliputi Sumedang Selata, Sumedang Utara dan Ganeas, untuk Pileg 2014 mendatang, justru menjadi Dapil VI. ”Itu telah ditetapkan pada tanggal 9 maret 2013, jadi untuk Sumedang itu jumlah Dapil-nya tetap Enam, tetapi ada perubahan pada penomoran Dapil-nya saja,” lanjutnya.
Perubahan penomoran itu pun sebut Hersa, tak merubah jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang, yang jumlahnya tetap 50 orang.
“Untuk satu calon harus berapa raihan suaranya, itu nanti akan ada perhitungannya kebetulan Peraturan KPU-nya belum turun. Tapi dalam waktu dekat ini akan segera ada, karena dalam Undang-undang itu selanjutnya harus ditentukan oleh Peraturan KPU, kami tengah menunggu apakah perhitungan itu bagaimana. Jadi belum dapat kami sampaikan berapa-berapanya, dalam satu dapil parpol dapat mengirimkan berapa, belum ada. Tetapi terpenting di Kabupaten Sumedang itu masih tetap 50 kursi. 50 kursi, untuk Dapil Satu 8 kursi, II 9 kursi, III 8 kursi, IV 6 kursi, V 10 kursi, 6 9 kursi,” imbuhnya.
Ditetapkannya 50 kursi sebut Hersa, karena jumlah penduduk di Kabupaten Sumedang lebih dari Satujuta orang. (irp)
Dapil I Cimanggung, Jatinangor (8 kursi)
Dapil II Tanjungsari, Sukasari, Pamulihan, Rancakalong (9 kursi)
Dapil III Surian, Buahdua, Tanjungkerta, Tanjungmedar, Cimalaka dan Surian (8 kursi)
Dapil IV Conggeang, Paseh, Tomo, Ujung Jaya, Jatigede (6 kursi)
Dapil V Wado, Jatinunggal, Darmaraja, Cibugel, Cisitu, Situraja (10 kursi)
Dapil VI Sumut, Sumsel dan Ganeas (9 kursi)