Saksi Oom Mulai Ungkap Money Politik
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Rabu, 20 Mar 2013 05:09 WIB
JAKARTA – Sidang gugatan perselisihan hasil Pemilukada Sumedang di Mahkamah Konstitusi Jakarta, yang digelar di ruang Sidang Panel Lt 4, hingga sidang kedua kemarin, Selasa (19/3). Belum sampai pada putusan pengadilan, bahkan rencananya sidang akan dilanjutkan hari ini, Rabu (20/3) karena pihak pemohon calon Bupati Nomor urut Lima, Oom Supriatna, masih akan menghadirkan sejumlah saksi lainnya.
Dalam sidang kemarin diketahui tiga pemohon yakni, Oom Supriatna dan Erni Juwita, Ecek Karyana dan dr Irwanto, serta Taufiq Gunawansyah dan Usep Komaruzzaman, pihak Termohon KPU Sumedang, dan pihak Terkait yakni pasangan nomor urut 7, yakni Endang Sukandar dan Ade Irawan.
Namun yang terlihat hadir di persidangan itu, Oom Supriatna dan kuasa hukumnya, Idang Suhesti, pasangan calon bupati nomor urut Empat, Ecek Karyana dan dr Irwanto, sementara untuk pasangan Taufiq Gunawansyah dan Usep Komaruzzaman tak tampak.
Dari pihak Termohon hadir Ketua KPU Sumedang dan sejumlah komisioner KPU Sumedang bersama kuasa hukumnya, Absar Kartabrata dan rekan. Pihak Terkait, hadir Endang Sukandar dan Ade Irawan bersama kuasa hukukmnya, Berna Sudjana.
Dalam sidang kedua kemarin Oom Supriatna sebagai pemohon menghadirkan menghadirkan Enam orang saksi fakta yang mengetahui dengan jelas praktik kecurangan Pemilukda. Diantaranya, kaitan berupa pembagian uang ke calon pemilih yang dilakukan tim sukses pasangan HES-HADE.
Para saksi yang dihadirkan yakni Maman Herman, N Mujianto, Odo, Agus, Yon Heryanto dan Harun Arrasyid, yang dengan gamblang memaparkan tempat dan kejadian pemberian uang. Pembagian uang, sebut Odo, sebesar Rp 15 ribu dan Rp 10 ribu dilakukan kepada calon pemilih, dengan disertai pesan agar mencoblos Endang – Ade.
“Para pemilih dipesankan agar memilih no urut 7, pasangan Endang-Ade,” ujar Saksi Odo, yang pada saat pencoblosan memilih di TPS 3 Desa Sukajadi.
“Yang membagikan bernama Pak Sarma, seorang Kepala Sekolah,” imbuhnya lagi.
Senada dengan saksi Odo, para saksi lainnya juga menerangkan tentang hal itu. Bahkan saksi Yon Heryanto yang merupakan pengurus Partai Golkar telah melaporkan pelanggaran Pemilukada tersebut ke pihak yang berwajib. “Saat ini sudah diproses di Gakumdu ‘Yang Mulia”,” tukasnya di muka persidangan.
Bantah Lakukan Politik Uang
Di lain pihak, kuasa hukum dari Pihak Terkait (pasangan no urut 7, Endang Sukandar dan Ade Irawan), Berna Sudjana menampik seluruh tudingan yang dialamatkan kepada pihaknya.
Dalam sesi wawancara usai persidangan, Sudjana dengan tegas membantah pihaknya telah melakukan pelanggaran Pemilukada tersebut. “Itu semua tidak benar, semua hanya dalil-dalil yang tidak berdasar. Pada persidangan berikutnya akan menyanggah seluruh tudingan Pemohon,” ujarnya.
Pihaknya juga menyakini kemenangan pasangan Endang-Ade diraih melalui cara-cara yang demokratis dan tidak menabrak asas Pemilukada. “Kami hanya menjawab saja, kami hanya hadirkan 2 atau 3 orang saksi, dan biar Mahkamah yang memutuskan, ”pungkasnya menutup sesi tanya jawab. (ign/Juliette/mh)
FOTO: HUMAS MK