Menag menegaskan, pemerintah berkewajiban memberangkatkan jemaah haji yang memang sudah ditetapkan tahun ini.
“Jadi sebenarnya tidak ada jemaah tertunda, jadi penundaan itu karena kemauan jemaah bersangkutan, itu pun harus ada kondisi yang menyebabkan jemaah tersebut memungkinkan menunda keberangkatannya, misalnya karena sakit, tapi kalau tidak alasan yang cukup kuat, kita tidak menghendaki adanya perubahan keberangkatan, karena akan mengganggu kloter-kloter yang sudah ditetapkan, dan menyebabkan kekosongan kursi (open seat), dan kursi kosong tersebut juga harus diisi karena ditinggalkan tadi,” jelas Menag.
“Apalagi yang seharusnya berangkat di gelombang kedua, lalu minta dimajukan, itu sulit, karena di gelombang pertama pun sudah terisi dan sudah ditetapkan,” katanya.***
