Indeks

Ini 10 Desa di Sumedang yang dapat penghargaan Kadarkum

 /SUMEDANGONLINE
Sebanyak Sepuluh desa di Kabupaten Sumedang mendapatkan Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) Provinsi Jawa Barat, bersama dengan 225 desa / kelurahan dari kabupaten / kota lain di Wilayah Jawa Barat.

SUMEDANG: Sebanyak Sepuluh desa di Kabupaten Sumedang mendapatkan Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) Provinsi Jawa Barat, bersama dengan 225 desa / kelurahan dari kabupaten / kota lain di Wilayah Jawa Barat.

Keberadaan Kadarkum tersebar di beberapa kecamatan, yakni Desa Cilembu Kecamatan Pamulihan, Desa Sindulang Kecamatan Cimanggung, Desa Sukapura Kecamatan Wado, Desa Cibubuan Kecamatan Conggeang, Desa Conggeang Kulon Kecamatan Conggeang, Desa Ungkal Kecamatan Conggeang, Desa Buana Mekar Kecamatan Cibugel, Desa Ujung Jaya Kecamatan Ujungjaya, Desa Malaka Kecamatan Situraja dan Desa Kirisik Kecamatan Jatinunggal.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Ujang Sutisna melalui Kasubag Dokumentasi Hukum pada Bagian Hukum Setda Dadang Rustandi menerangkan terdapat beberapa kriteria penilaian guna memenuhi persyaratan menuju Desa Sadar Hukum, diantaranya adalah Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) minimal 90 persen. Tidak adanya perkawinan di bawah umur yang disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Rendahnya angka kriminalitas, Rendahnya kasus Narkoba. Tingginya partisipasi masyarakat dalam kelestarian lingkungan hidup dan tidak adanya angka anak yang putus sekolah.

“Setelah sebelumnya tim yang terdiri dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Biro Hukum dan Biro Kerjasama Setda Provinsi Jawa Barat melakukan pembinaan di Sumedang sekitar bulan Juli lalu terhadap sebanyak 50 Desa yang ada di Sumedang termasuk sepuluh desa yang saat ini menerima penghargaan sebagai Desa Sadar Hukum, maka tepatnya pada tanggal 30 Agustus 2017 lalu, Tim tersebut melakukan kunjungan lapangan secara sampling ke Desa Cilembu Kecamatan Pamulihan dan Desa Sindulang Kecamatan Cimanggung, dan alhamdulillah sepuluh desa yang kita ajukan akhirnya memenuhi persyaratan guna mendapatkan predikat Desa Sadar Hukum melalui penetapan oleh Pak Gubernur (Ahmad Heryawan),” tutur Dadang.

Bupati Sumedang, H Eka Setiawan mengatakan dengan diresmikan dan atas pemberian penghargaan yang diterimanya, diharapkan dapat mewujudkan tujuan dari dibentuknya Desa Sadar Hukum, yaitu menjadikan masyarakatnya mempunyai kesadaran hukum yang lebih baik, sehingga setiap anggota masyarakat beserta aparat pemerintah di Sumedang lebih menyadari serta menghayati hak dan kewajibannya. “Selain itu, dengan diterimanya penghargaan Desa Sadar Hukum untuk beberapa desa yang ada di Kabupaten Sumedang juga diharapkan dapat mewujudkan budaya hukum serta perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum di Sumedang,” harapnya. *** hum

Exit mobile version