ISTIMEWA/SUMEDANG ONLINE

Komisioner KPU Sumedang Akui Belum Menerima SK Pengangkatan, Tapi …

[DESK] Terkait legalitas Komisioner Komisi Pemilihan Umun (KPU) Sumedang yang hingga saat ini belum mendapatkan salinan SK Pengangkatan Komisioner KPU Sumedang dari KPU RI. Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi tak menampik jika pihaknya belum menerima fisik SK tersebut, hanya saja SK tersebut dibacakan pada saat pelantikan Komisioner KPU, jadi secara aturan mereka sah.

Dia pun menampik jika kelambatan mendapatkan SK tersebut karena dugaan adanya gugatan, namun sebut Ogi hanya sebatas teknis distribusi.

“Tidak ada kaitan dengan gugatan dan lain lain, tidak ada. SK itu dibacakan saat pelantikan. Jadi hanyalah masalah distribusi saja,” kata Ogi saat jumpa pers di Rumah Makan Joglo Sumedang, Kamis (1/11/2018).

Senada dikatakan Asep Wawan dia juga membenarkan jika SK pengangkatan Komisioner KPU Sumedang dibacakan pada saat mereka dilantik. Karenanya pihaknya akan tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Komisioner KPU Sumedang.

“Sampai saat ini kami belum menerima petikan surat keputusan dari KPU RI tersebut, tapi pada saat pelantikan itu dibacakan tentang pengangkatan KPU Kabupaten Sumedang,” tambahnya.

Namun, jika lambatnya SK penetapan itu lantaran karena adanya gugatan, posisi Komisioner KPU Sumedang saat ini terancam. Jika dikabulkan gugatan tersebut maka bisa dipastikan masa kerjanya akan berakhir.

“Sangat mungkin alasan KPU RI tidak dapat memberikan SK terkait status mereka dalam gugatan PTUN yang masih berproses di PTUN Jakarta,” kata sumber pada Sumedang Online. [Iwan]