SUMEDANG – Sebanyak 63 pelanggar protokol kesehatan / prokes diwilayah Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang mendapat sanksi administratif, 36 diantaranya dikenakan sanksi denda.
“Sanksi yang diberikan berupa sanksi denda sebanyak 36 pelanggar. Total hasil denda yang masuk ke Kas Daerah Kabupaten Sumedang sebanyak Rp915.000,” ujar Yan Mahal Rizzal selaku Kabid PPUD pada Satpol PP Kabupaten Sumedang. Jumat, 18 Desember 2020.
Lebih lanjut dia menyebutkan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 128 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru / AKB dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 / Covid-19.
“Adapun Jumlah pelanggaran sebanyak 63 pelanggar, diantaranya pelanggar yang menggunakan kendaraan rodak empat sebanyak 14 pelanggar. Pelanggar yang menggunakan kendaraan roda dua sebanyak 27 pelanggar. Pelanggar pejalan jalan kaki sebanyak dua pelanggar dan badan usaha (Pasar Tanjungsari) yang melanggar sebanyak 20 Bidang Usaha,” ungkapnya. **