SUMEDANGONLINE.COM, CONGGEANG – Kegiatan Ops Yustisi gabungan TNI dan Polri dalam rangka Penegakan Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap para pelanggar tertib kesehatan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) penanggulangan Covid 19 di Kabupaten Sumedang, terus dijalankan.
Seperti digelar di Jalan Raya Conggeang-Legok, tepatnya depan Polsek Conggeang Kabupaten Sumedang, Kamis 29 April 2021. Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Conggeang Iptu Adang Sobari S.H itu terdiri dari anggota Polsek Conggeang tiga orang, anggota Koramil 1007 Conggeang tiga orang serta Satpol PP Kecamatan Conggeang tiga orang.
“Dalam rangka menindaklanjuti program pemerintah dalam rangka penegakan disiplin dan sanksi administratif yang diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan supaya mempunyai efek jera agar tidak melakukan lagi pelanggaran prokes covid-19. ***