Personel gabungan melaksanakan Ops Yustisi di Jalan Cijelag-Cikamurang Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang, Kamis 29 April 2021.

IST/SUMEDANG ONLINE

Personel gabungan melaksanakan Ops Yustisi di Jalan Cijelag-Cikamurang Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang, Kamis 29 April 2021.

PPKM Ujungjaya, 10 Orang Kena Tilang dan Lima Orang Ditegur Lisan

SUMEDANGONLINE.COM, UJUNGJAYA – Kapolsek Ujungjaya, Iptu Luhut Sitorus, S.H memimpin pelaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi dalam Rangka Penerapan Perbup Nomor 5  Tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup Nomor 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Ujungjaya Kabupaten Sumedang.

Terpatnya di Jalan Cijelag-Cikamurang Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang, Kamis 29 April 2021. Kegiatan ini dilaksakan personel gabungan antara TNI/Polri dan Satpol PP yang terdiri dari Anggota Sat Sabhara Polres Sumedang, Anggota Kodim Sumedang, Polsek Ujungjaya, Satpol PP Kecamatan Ujungjaya

“Kegiatannya dilaksanakan 25 personel gabungan. Ops Yustisi ini dalam penggunaan masker dan hasil kegiatan terdapat pelanggar diantaranya 10 orang dengan sanksi tilang, lima orang diberi teguran lisan dan dilakukan juga pemberian masker sebanyak lima buah,” katanya. ***