SUMEDANG – Jumlah pelanggar pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari ke-lima di Kabupaten Sumedang masih tinggi. Hal itu diungkapkan Ketua bidang Komunikasi Publik Satgas COVID19 Kabupaten Sumedang, Iwa Kuswaeri.
“Ada 64 orang termasuk pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada hari ini. Sebagai mana disampaikan oleh Pak KasatPol PP Sumedang, selaku Ketua Bidang penegakan hukum dan Pendisiplinan Satgas COVID19 Sumedang, terkumpul sebanyak 3.176.000 hari ini saja,” kata Iwa dalam keterangannya.
Padahal sebut dia, berbagai upaya dilakukan Satgas COVID-19 Kabupaten Sumedang. Sinergitas antara Pemerintah daerah,TNI, POLRI termasuk dengan KAJARI terus dilakukan dalam upaya pembatasan kegiatan masyarakat untuk menyukseskan PPKM D Jawa Bali, sehingga angka laju pertumbuhan COVID-19 berkurang dan akhirnya pandemik berakhir.
Dikatakan, petugas selain memberikan sanksi berupa denda uang, mereka juga melakukan edukasi dan sanksi berupa hukuman lain seperti push up.
Iwa, meminta warga masyarakat untuk bersabar dan tetap diam di rumah jika tidak urgent, dalam rangka memutus mata rantai, dan pandemic segera berakhir. ***