SUMEDANG – Meski sosialisasi tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Sumedang gencar dilakukan. Tapi masih banyak yang abai terhadap hal itu.
Terbukti sejak pemberlakuan PPKM Darurat menurut Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo, tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan dan Satpol PP telah menindak sebanyak 214 pelanggaran dan denda administratif mencapai Rp16.692.000.
“Dari hasil rekapitulasi kegiatan operasi yustisi penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Di Wilayah Kabupaten Sumedang dari 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 7 Juli 2021 telah menindak menindak sebanyak 214 pelanggaran dan denda administratif mencapai Rp16.692.000,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo dalam keterangannya. Kamis, 8 Juli 2021.
Kapolres menegaskan dengan masih banyaknya pelanggaran baik di bidang pengusaha dan maupun perorangan yang melanggar protokol kesehatan berarti masyarakat belum memahami apa artinya protokol kesehatan.
“Dengan mengabaikan protokol kesehatan itu akan mengancam jiwa orang lain. Dan saya menhinbau kepada masyarakat agar yang tidak ada kepentingan mendesak agar tidak keluar rumah dan kami akan terus memberikan imbauan bersama sama dengan pihak kesehatan, TNI, Sat Pol PP kepada masyarakat agar mengerti tentang di berlakukannya PPKM Darurat tersebut,” tandasnya. ***
Berikut Rincian Rekapitulasi Pelanggar Tertib Kesehatan di Kabupaten Sumedang:
1. Posko Kec Jatinangor Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid19:
a. Jumlah Pelanggaran : 85 pelaku usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 2.315.000,00
2. Posko Taman Telur Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 8 pelaku usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 550.000,00
3. Posko Kecamatan Tomo Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 85 orang
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 1.431.000
4. Patroli Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid19 di Kecamatan Sumedang Utara dan Sumedang Selatan :
a. Jumlah Pelanggaran : 11 pelaku usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 621.000,00
5. Posko Kecamatan Sukasari Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 10 orang
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 275.000,00
6. Posko Kecamatan Cimalaka Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 2 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 100.000,00
7. Posko Kecamatan Tanjungsari Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 1 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 100.000,00
8 .Posko Kecamatan Jatinangor Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 1 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 100.000,00
9. Posko Kecamatan Sumedang Selatan Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 3 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 700.000,00
10. Tipiring
a. Jumlah Pelanggaran : 8 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 10.500.000,00