SUMEDANGONLINE, DISPARBUD: Kepala Bidang Parawisata pada Dinas Parawisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumedang Ellan R. Nagari mengatakan, pengelola tempat wisata harus paham terkait dengan regulasi yang ada.
Dia menyontohkan untuk mereka yang akan mendiri tempat wisata di bantaran sungai, maka harus paham berkaitan dengan izin mendirikan bangunan di pinggiran sungai tersebut.
“Kalau tidak, nanti bisa terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” ujar Ellan dalam keterangannya. Kamis, 25 November 2021.
Termasuk sebut dia bagi para pelaku wisata yang akan mendirikan destinasi wisata di dataran tinggi. Maka mereka pun diminta untuk paham terlebih dahulu apakah hal itu dibolehkan atau tidak secara aturan.
“Aturan itu juga untuk mencegah pelaku usaha wisata dari bahaya yang ditimbulkan. Misalkan ada larangan atau aturan tidak boleh mendirikan bangunan di kemiringan tertentu. Nah itu harus dipatuhi,” tandasnya.
Sementara itu berkaitana dengan dampak dari Pandemi Covid-19 ke sektor Pariwisata. Dia meminta para pelaku wisata untuk patuh terhadap protokol kesehatan yang ada.
“Jangan mentang-mentang longgar prokesnya tidak diperhatikan. Yang seperti ini adalah melanggar aturan,” katanya.
Ellan mengatakan, sebagai pihak pemerintah, Disparbudpora juga tidak ingin para pelaku wisata bermasalah dengan hukum akibat melanggar aturan.
“Sejak awal kami wajib memberi tahu kepada para pelaku usaha wisata agar terhindar dari urusan hukum,” ujarnya.***
